BN Online, Makassar–Komisi B DPRD Kota Makassar didampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan menyasar sejumlah toko minuman beralkohol (minol) dan tempat hiburan malam (THM), Sabtu (25/4/2026) malam.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan perizinan usaha serta kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, didampingi sejumlah anggota Komisi B, di antaranya Hj Umiyati, Hj Irmawati Sila, Basdir, Irfan Malluserang, Rezky, dan Arifin Majid.
Beberapa lokasi yang disambangi dalam sidak ini antara lain Toko Satu Satu, Holywood, Helens, dan Onyx. Di setiap lokasi, tim melakukan pemeriksaan dokumen perizinan serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi, serta pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha hiburan malam dalam membayar pajak daerah.
“Alhamdulillah, dari hasil pengecekan di beberapa lokasi malam ini semuanya kooperatif. Namun, kami tetap akan memanggil kembali para pelaku usaha untuk mengikuti rapat dengar pendapat guna lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar,” ujar Ismail.
Sementara itu, Kabid Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar, Muhammad Ambar Sallatu, menyampaikan bahwa pihaknya turut mendampingi Komisi B dalam sidak tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk peningkatan PAD.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi (monev) antara Bapenda bersama Komisi B DPRD Makassar.
“Dari beberapa tempat hiburan malam yang kami sidak, berdasarkan data yang ada, seluruhnya terpantau patuh dalam melakukan pembayaran pajak. Ini tentu menjadi indikator positif dalam upaya peningkatan PAD Kota Makassar,” ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah bersama DPRD akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh pelaku usaha tetap konsisten dalam memenuhi kewajibannya, baik dari sisi perizinan maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sidak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha serta menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan berkontribusi maksimal terhadap pembangunan Kota Makassar. (*)















