BN Online, Makassar — Langkah berani diambil Komisi D DPRD Kota Makassar dengan menyerahkan langsung rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pungutan liar (pungli) mahar jabatan Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), di Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (30/6).
“Kami membawa langsung rekomendasi agar pemerintah kota bisa segera mengambil langkah cepat. Ini masalah serius yang menjadi perhatian publik,” ujar Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, melalui sambungan telepon.
Dalam rekomendasi yang disusun dengan cermat, terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan:
Pertama, DPRD meminta penonaktifan sementara dua pejabat Dinas Pendidikan, yakni Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Muh. Yunus Sanusi dan Kepala Seksi Syarif. Langkah ini dinilai krusial untuk memperlancar proses pemeriksaan tanpa intervensi.
Kedua, seluruh pihak yang namanya disebut dalam dugaan pungli, baik dari internal maupun eksternal Dinas Pendidikan, harus diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin ada yang ditutup-tutupi. Semua nama yang disebut harus terang benderang,” tegas politisi Nasdem itu.
Ari mengungkapkan bahwa Wali Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat untuk tidak melindungi siapa pun yang terlibat. Seluruh pihak akan menjalani pemeriksaan secara adil dan transparan.
“Pak Wali berkomitmen semua nama yang disebut akan diperiksa. Tidak ada yang dilindungi. Pemeriksaan harus menyeluruh, tidak hanya fokus pada internal Disdik, tetapi juga pihak luar yang diduga ikut terlibat,” tuturnya.
Yang menarik, rekomendasi ini juga mengatur mekanisme dua arah yang bijaksana:
· Jika terbukti: Seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
· Jika tidak terbukti: Pemerintah wajib memulihkan nama baik pihak yang diperiksa dan mengembalikan hak-hak mereka.
“Kalau terbukti ada pungli, tentu harus diproses. Tetapi jika tidak terbukti, nama baik mereka harus dipulihkan dan hak-haknya dikembalikan,” tegas Ari.
Pertemuan penting ini turut dihadiri anggota Komisi D DPRD Makassar, yakni dr Fahrizal Arrahman Husain, Adi Akbar, Andi Suhada, dan Odhika.
Langkah cepat yang diambil DPRD dan Wali Kota ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Makassar untuk melihat birokrasi yang bersih dan berintegritas. Publik kini menanti eksekusi nyata dari komitmen yang telah diucapkan. (*)















