BN Online Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dijadwalkan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengangkat sektor perhubungan sebagai tema utama. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Hotel Karebosi Premier, Makassar, pada Jumat 24 Juli 2026.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Makassar dalam menyebarluaskan produk hukum daerah sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah. Rabu (22/07).
Kegiatan tersebut direncanakan menghadirkan sejumlah narasumber yang akan memaparkan materi mengenai substansi Peraturan Daerah di bidang perhubungan, implementasinya di lapangan, serta pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kebijakan daerah.
Berdasarkan susunan acara, narasumber yang dijadwalkan hadir yakni William, SE, Darmawan, S.STP, dan Mahyuddin, SH. Adapun jalannya diskusi akan dipandu oleh moderator Rini Susanty, SE.
Melalui forum ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tujuan pembentukan Perda, hak dan kewajiban masyarakat, serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga dirancang berlangsung secara interaktif dengan menyediakan sesi tanya jawab. Peserta akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun pandangan terkait penerapan regulasi di bidang perhubungan.
DPRD Kota Makassar berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi wadah komunikasi yang efektif antara pembentuk peraturan daerah dengan masyarakat, sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan lebih optimal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat terus meningkat, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin baik, tata kelola pemerintahan yang efektif, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Makassar.
Kegiatan sosialisasi Perda ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen DPRD Kota Makassar dalam memastikan setiap produk hukum daerah dapat dipahami secara luas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)















