BN Online, Pasangkayu, — Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulbar, Tahun Anggaran 2016 silam yang telah merugikan Keuangan Negara sebesar 1.455.088.182, Milyar (M) dan sebelum persidangan terpidana telah menyetor dana 100 Juta (jt), hari ini kembali melakukan pembayaran denda sebesar 200jt, Kamis (02/09-2021).
DidampinginKasi Intel M Zaki Mubarak dan Kasi Pidsus Hendriko, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Muchsin,SH,MH, dalam conferensi Pers Kejari menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor : 2391K/.SUS/3016, 23 January 2017, terpidana Tipikor Atas inisial RS telah di vonis pidana 7 Tahun kurungan penjara dan Denda sebesar 200 Juta (jt) dengan ketentuan bila tidak membayar denda maka akan ditambahkan pidana kurungan selama 6 Bulan serta membayar uang pengganti sebesar 1.355.088.182,- dengan subsider 3 Thn kurungan penjara.
“Untuk uang pengganti, terpidana telah membayarkannya bulan February 2021 lalu dan hari ini khusus membayar denda saja”, ungkapnya.
Muchsin juga menjelaskan dengan adanya pembayaran Denda dan uang pengganti, maka terpidana hanya akan melalui kurungan tahanan sesuai vonis yang telah ditetapkan oleh MA.
“Setelah diserahkan uang denda ininkami akan langsung menyetor ke BRI untuk dikembalikan ke khas Negara”, pungkasnya. Laporan : E Syam