BN Online, Touna–Maraknya aktivitas perambahan hutan di dalam Kawasan Hutan Negara (KHN) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) semakin tak terbendung dan sudah pada tahap mengkhawatirkan. Kegiatan ilegal logging di dalam Kawasan Hutan tanpa Izin IPPKH terjadi setiap saat di hampir seluruh pelosok Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah.
Atas kondisi tersebut, Direktur Lembaga TAKTIS Yusuf Dumo meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengevaluasi kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sivia Patuju.
“Mengacu kepada UU 61 Tahun 2010 KPH merupakan SKPD setingkat eselon III dan bertanggung jawab kepada Gubernur kemudian salah satu tugas mereka juga adalah terkait Perlindungan Hutan. Maka wajib untuk di evaluasi”. Ucap Yusuf melalui press release Lembaga TAKTIS (26/11/2021).
Ia menambahkan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga terbagi atas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
“Sebagai informasi tambahan KPH di daerah ditetapkan melalui UU No. 61 Tahun 2010, kemudian KPH terbagi atas 2 bidang yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)”. Tambahnya
Lebih lanjut Yusuf menyebutkan, adapun tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menurut ketentuan UU No.61 Tahun 2010 yakni meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam.
“Jadi sebenarnya kalau kita lebih telisik, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ini adalah lembaga yang mesti tau dan harusnya bertanggungjawab terkait maraknya aktivitas ilegal logging di dalam Kawasan Hutan baik Kawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Konservasi maupun di dalam Kawasan Hutan Lindung”. Terang Yusuf.
Olehnya itu, untuk meminimalisir dan mencegah kegiatan perambahan hutan di dalam Kawasan Hutan Kabupaten Tojo Una-Una tanpa izin IPPKH perlu kiranya dilakukan evaluasi mendalam kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sivia Patuju oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bentuk keseriusan Gubernur dalam komitmennya terhadap pencegahan potensi kerusakan alam di Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Tojo Una-Una.
“Mesti ada evaluasi, untuk mengetahui bagaimana kinerja KPH Sivia Patuju selama ini, bagaimana bisa kegiatan perambahan hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa IPPKH bisa terus-terusan berlangsung tanpa ada penindakan, padahal fungsi utama KPH adalah melindungi hutan”. Tambahnya.
Oleh sebab itu, Lembaga TAKTIS telah menyiapkan data-data terkait maraknya aktivitas Ilegal logging di hampir seluruh wilayah Kabupaten Tojo Una-Una sebagai dasar surat permintaan kepada Gubernur Sulteng untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja KPH Sivia Patuju di Kabupaten Tojo Una-Una. Tutupnya.(*/Ysf)