Pemkot Makassar Tunda TPP Bagi ASN di OPD dengan Serapan Anggaran Rendah

BN Online, Makassar—Pemerintah Kota (Kota) Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) dengan serapan anggaran rendah.

“Surat Edaran Nomor 275 itu tentang penundaan pembayaran TPP ASN,” ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman, Kamis (21/7/2022).

Salah satu isi SE terebut adalah syarat pencairan minimal 40 persen hingga triwulan II 2022. Jika belum terealisasi, maka akan ditunda pencairan TPP mulai Juni 2022.

“Poin penting yang belum memenuhi serapan anggaran 40 itu ditunda pencairan TPP bulan Juni,” beber Helmy.

Helmy menjelaskan bahwa regulasi ini mengikuti perkembangan dan menyesuaikan realisasi belanja dan pendapatan asli daerah (PAD)

Sejauh ini, disebutkan baru tiga OPD yang memenuhi syarat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan. Serapan anggaran OPD rata-rata hanya berkutat pada belanja operasional, seperti pembayaran gaji dan TPP. Padahal, seharusnya menekankan agar OPD segera merealisasikan belanja modal karena berkaitan pemulihan ekonomi daerah dan pemulihan ekonomi nasional.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *