BN ONLINE MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melalu Dinas Kesehatan melakukan investigasi terkait kasus tewasnya salah satu pasien di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Kota Makassar.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ishaq Iskandar mengatakan, pihaknya telah mengutus tim untuk melakukan pemeriksaan.
“Saya sudah perintahkan Kabid Yankes untuk turun ke sana (di RSKD Dadi Makassar),” kata Ishaq Iskandar, Selasa (22/10).
Diketahui, dalam kejadian tersebut, dua orang perawat telah ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana. Dia mengatakan, keduanya diduga lalai saat menjalankan tugasnya dalam pengawasan pasien.
“Perawatnya sudah tersangka dua orang. Korban (SA) meninggal akibat adanya kelalain dua petugas yang berakibat langsung terhadap kematian korban,” ucap Devi, kepada wartawan, Senin (21/10).
Dua tersangka yang belum disebutkan identitasnya itu bakal dikenakan pasal 361 KUHP dan 359 KUHP tentang dugaan kelalaian.
Diketahui, pasal ini mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Sedangkan pasal 361 KUHP mengatur tentang hal lain.
Pasal 359 KUHP menegaskan bahwa siapapun yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
”Untuk korban kita juga sudah lakukan proses autopsi pada Sabtu (19/10),” kata Devi Sujana.
Dirinya juga mengaku telah mendapatkan kronologi kejadian dari pihak RSKD Dadi yang menyebabkan pasien SA meninggal dunia. “Kami klarifikasi ke sana dan minta kronologisnya supaya lebih valid,” ucapnya.(**)