BN Online, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berencana melakukan penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar guna memaksimalkan kinerja pemerintahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran program pemerintah yang sedang berjalan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkot Makassar telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminta izin pelantikan pejabat untuk mengisi berbagai posisi yang masih kosong.
“Surat ke Kemendagri sudah berjalan hari ini,” ujar Munafri saat diwawancarai di Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (11/3/2025).
Munafri mengungkapkan bahwa saat ini terdapat banyak jabatan struktural di Pemkot Makassar yang masih kosong, mulai dari eselon IV hingga eselon II. Beberapa jabatan yang belum terisi di antaranya adalah lurah, camat, kepala bidang, sekretaris dinas, kepala bagian, hingga kepala dinas.
“Bagaimana kita bisa bekerja dengan baik kalau jabatan-jabatan tersebut kosong? Tentu akan segera diisi, tapi kami membutuhkan izin terlebih dahulu. Kalau bisa langsung eksekusi, tentu akan segera kami lakukan,” jelasnya.
Menurut Munafri, kelengkapan struktur organisasi sangat diperlukan agar program pemerintah bisa berjalan secara efektif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Jika jabatan-jabatan ini tetap kosong, maka akan sulit menyesuaikan ritme kerja dengan target yang telah ditetapkan.
“Kami kirim surat dulu, kalau diberi izin, kami akan langsung jalankan,” tambahnya.
Berdasarkan laporan sebelumnya, lebih dari 300 jabatan di lingkungan Pemkot Makassar masih belum terisi. Jabatan-jabatan tersebut meliputi posisi penting seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Camat, Kepala Bagian, Lurah, Kepala Bidang, serta kepala sekolah dan kepala puskesmas.
Saat ini, jabatan-jabatan tersebut sementara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menyatakan bahwa posisi Sekretaris Daerah telah kosong sejak Januari 2024.
“Pada sembilan bulan pertama, jabatan Sekda diisi oleh Firman Hamid Pagarra sebagai Pj Sekda, dan saat ini diisi oleh Irwan Rusfiady Adnan,” ungkap Akhmad.
Sementara itu, tujuh posisi kepala dinas yang juga masih kosong saat ini telah diisi oleh Plt. Jabatan tersebut mencakup:
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB)
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP)
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
Kepala Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Satpol PP
Akhmad Namsum menambahkan bahwa pengisian jabatan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan publik di Kota Makassar.
“Selasa kemarin, Pak Wali sudah mengeluarkan SK untuk Plt Kepala Dinas baru, tujuh kepala dinas, satu camat, dan satu kepala bagian,” ujarnya pada Jumat (7/3/2025).
Selain itu, untuk posisi kepala sekolah, Pemkot Makassar telah menunjuk 119 guru sebagai Plt Kepala Sekolah di SD dan SMP pada pertengahan Februari lalu.
Akhmad menjelaskan bahwa pengisian posisi kepala sekolah menjadi prioritas karena banyak jabatan yang kosong dan hanya diisi oleh pelaksana harian (Plh), yang menurut aturan tidak boleh menjabat terlalu lama.
“Plh tidak boleh menjabat lama karena mereka belum definitif. Maka, kami isi dengan Plt yang masa SK-nya berlaku selama tiga bulan,” jelasnya.
Pengisian Jabatan Secara Definitif
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pengisian posisi Sekda dan kepala dinas akan segera dilanjutkan setelah mendapatkan izin dari Kemendagri. Pemkot Makassar berencana mengajukan permohonan pelaksanaan lelang jabatan agar pengisian dilakukan secara definitif.
“Untuk pengisian definitif, kami masih harus minta izin ke Kemendagri dan menyesuaikan dengan sistem yang ada. Kemungkinan kami akan menggunakan sistem job fit,” kata Munafri.
Dengan penataan birokrasi ini, Pemkot Makassar berharap dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan serta mempercepat realisasi program-program yang telah direncanakan demi kepentingan masyarakat.*