11 Anak Tersangka Demo Rusuh Makassar Dititip di Dinsos, Dua Sudah Dipulangkan ke Orang Tua

Bn Online Makassar — Sebanyak 11 anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di tengah aksi unjuk rasa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Agustus lalu. Polisi menyebut, sebagian dari anak-anak tersebut dititipkan di Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), sementara dua lainnya telah dipulangkan ke orang tua masing-masing.

“Sebelas tersangka anak-anak ini mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan hak-haknya, tetapi proses penyelidikan tetap berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, di Makassar, Selasa (16/9).

Menurut Didik, empat anak dititipkan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, lima anak di Dinas Sosial, sementara dua anak lainnya dikembalikan kepada orang tua mereka. “Satu ditangani oleh Polrestabes Makassar dan satu lainnya oleh Ditreskrimum Polda Sulsel,” tambahnya.

Penyidik menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan para anak tersebut dalam aksi pembakaran dan penjarahan di gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar.

“Untuk lokasi DPRD Provinsi, terdapat 14 orang tersangka. Di Kejaksaan Tinggi dua orang, dan di DPRD Kota Makassar ada 18 orang — 14 melakukan perusakan dan pembakaran, sementara empat lainnya melakukan pencurian,” jelas Didik.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online, Rusdamdiansyah (25), yang tewas usai dituding sebagai intel saat kerusuhan berlangsung. Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus penganiayaan terhadap driver ojol ini masih dikembangkan. Kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Didik.

Sementara dalam kasus pembakaran dua pos lalu lintas di Jalan AP Pettarani dan perempatan Jalan Sultan Alauddin–AP Pettarani, empat orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk perusakan dan pembakaran pos polisi, ada empat tersangka. Selain itu, satu orang ditetapkan dalam kasus penghasutan menggunakan Undang-Undang ITE,” pungkas Didik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *