Sekda Makassar Tekankan Kepatuhan Regulasi Jelang Pemilihan RT/RW, Camat Bontoala Tegaskan Sikap Netral Aparatur

Bn Online Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa camat dan lurah memegang peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW Serentak Tahun 2025.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Novotel Makassar, Senin (24/11/2025).

Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya seluruh jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan bekerja sesuai regulasi yang berlaku, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Menurutnya, pelaksanaan tugas camat dan lurah harus berbasis aturan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Permendagri tersebut mengatur sejumlah instrumen penilaian kinerja pemerintah daerah, antara lain LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), serta Ringkasan LPPD (RLPPD). Seluruh instrumen tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat terhadap capaian kinerja pemerintah daerah.

“LPPD menjadi instrumen pengukur capaian program pemerintah kota, LKPJ dilaporkan kepada DPRD, sedangkan RLPPD disampaikan kepada masyarakat. Seluruhnya wajib dipahami dan dilaksanakan oleh camat dan lurah,” jelasnya.

Sekda juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, pemenuhan SPM, khususnya kamtibmas, menjadi tanggung jawab langsung camat dan lurah yang dikontrol ketat oleh pemerintah pusat.

Terkait pelaksanaan Pemilihan RT/RW, Sekda menegaskan pentingnya pengawasan dan netralitas aparatur. Ia menilai pemilihan di tingkat akar rumput kerap dipengaruhi berbagai kepentingan politik, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, camat dan lurah diminta berpegang teguh pada Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2025 beserta petunjuk teknisnya, serta tidak mengambil keputusan di luar ketentuan yang berlaku.

Ia berharap kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut diikuti dengan serius, mengingat penilaian LPPD dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.

Sementara itu, Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, menyambut baik arahan Sekda Makassar. Menurutnya, penguatan pemahaman regulasi dan administrasi pemerintahan menjadi landasan penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal hingga tingkat kelurahan.

“Kami di Kecamatan Bontoala siap menindaklanjuti seluruh arahan Bapak Sekda. Pemahaman terhadap regulasi, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, menjadi dasar kami dalam bekerja agar seluruh laporan dan capaian program sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan RT/RW mendatang. Menurutnya, netralitas aparatur merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Kecamatan Bontoala akan mengawal pelaksanaan pemilihan agar berlangsung transparan, tertib, dan sesuai ketentuan, serta terus berkoordinasi dengan TNI dan Polri guna menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Kami ingin memastikan masyarakat Bontoala merasakan pelayanan terbaik dan situasi lingkungan tetap aman serta kondusif menjelang pemilihan RT/RW,” tutupnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *