Kejati Sulsel Didorong Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Penetapan Tersangka Baru Dinilai Perlu Dikaji

BN Online, Makassar – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menyoroti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dorongan ini muncul setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk empat mantan pimpinan DPRD Sulsel. Minggu (26/04).

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menyatakan bahwa rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik menunjukkan adanya perkembangan dalam proses penanganan perkara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan penetapan tersangka sepenuhnya berada pada penyidik.

“Prosesnya kami lihat sudah berjalan dan ada perkembangan. Namun, terkait penetapan tersangka baru, itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Ansar, Ahad (26/4/2026).

Adapun empat mantan pimpinan DPRD Sulsel yang telah menjalani pemeriksaan diketahui adalah Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matullah. Pemeriksaan terhadap keempatnya dilakukan lebih dari satu kali dalam kurun waktu sepekan.

Pihak Kejati Sulsel sebelumnya mengonfirmasi bahwa materi pemeriksaan mencakup proses penganggaran proyek yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp.60 miliar. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Ansar menyebutkan bahwa dalam perkara ini terdapat dugaan yang masih didalami, antara lain terkait penggelembungan anggaran serta kemungkinan adanya pemberian yang tidak sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Semua dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” jelasnya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pihak tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perencanaan hingga pelaksanaan program tersebut.

Ansar juga mendorong agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran berbagai pihak yang terkait dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan.

Ia menambahkan, penting bagi penyidik untuk mendalami alur pengambilan kebijakan serta mekanisme pengawasan yang berjalan dalam proyek tersebut, guna memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Laksus juga mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kejelasan kepada publik tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum.

“Transparansi penting, namun tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang diperiksa,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan, Ansar menilai hal tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Ia berharap penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, salah satu pihak yang telah diperiksa, Darmawangsyah Muin, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons pertanyaan yang diajukan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *