Penyalagunaan Dana Desa sudah di Tetapkan Sebagai Tersangka oleh Peyidik Tipikor Polres Wajo

BN Online, Wajo–Kantor Polres Wajo mengadakan jumps pers kepada awak media tentang  kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan salah satu oknum kepala desa berinisal AA (50 Tahun) dan oknum sekertaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan inisial F (39 Tahun) di salah satu desa di Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah S.IK, M.M didampingi Kasatreskrim Polres Wajo kepada awak media menyampaikan, saat ini sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Ke 2 tersangka diduga melakukan tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan tahun 2018 yang bersumber dari APBN dan APBD.
Akibat perbuatan ke 2 tersangka, sesuai tersebut hasil pemeriksaan BPK, negara dirugikan sebesar Rp 297.477.610, dan dana tersebut sudah dikembalikan dan telah disita menjadi barang bukti.
Kapolres Wajo mengatakan adapun modus yang dilakukan adalah pencairan uang untuk pelaksanaan pembangunan, namun tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
Kedua tersangka tidak mengajukan permohonan pencairan secara tertulis kepada bendahara,katanya
Dari perbuatan kedua tersangka dijerat dengan undang – undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 Subs undang – undang RI No 31 tahun 1999 dan diubah menjadi undang – undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 Milyar.
Kapolres Wajo berjanji semua kasus yang masuk baik kasus korupsi maupun kasus lainnya tetap kita menindaklanjuti (A.HI )
 
Editor : | BN Online | Dny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!