BN Online, Makassar–Permohonan penerbitan copy collection atas sebidang tanah yang terletak di Kel. Paropo Kec. Panakkukang Kota Makassar, yang dilayangkan oleh Ibu Sitti Salmah, sampai hari ini, belum juga ada kejelasan dari Pejabat Kecamatan Panakkukang.
Untuk itu, Hadi Soetrisno, SH, selaku PH dari Sitti Salmah, menyambangi Camat Panakkukang, Rabu (07/10/20) di Kantornya, ia mengatakan, bahwa kedatangannya menemui pejabat kecamatan, tidak lain hanya untuk mempertanyakan mengapa permintaan copy collection dari Sitti Salmah, belum ada kejelasan padahal sudah 1 (satu) bulan suratnya masuk.
Terkait hal tersebut, Muh. Thahir (Camat Panakkung) mengatakan, mengenai permintaan St. Salmah, dirinya belum bisa terpenuhi, mengingat beberapa waktu yang lalu pihak Polda Sulsel, telah berkirim surat ke kami, mengenai dasar hukum penerbitan Copy collecion.
Menurut Thahir, untuk menjawab surat dari Polda Sulsel, kami juga telah melayangkan surat kepada Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Dan sampai hari ini pun surat kami belum juga ada balasannya.
Dan mengenai permintaan PH dari St. Salmah, bahwa suratnya juga harus di balas secara tertulis. Muh. Thahir, mengatakan, tidak bisa memberikan jawaban secara tertulis dan cuma bisa memberikan jawaban secara lisan”, ujar Muh. Thahir.
Terkait penyampaian dari Camat Panakkukang, Hadi Soetrisno, SH, akan berkoordinasi dengan pihak BPN Kota Makassar, perihal permintaan Legal Opnion dari pemerintah Kecamatan Panakkukang, yang sampai hari ini juga belum di balas”, tutup Hadi. (*)