BN Online Makassar, — Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan satu unit mobil dump truck Hino berwarna hijau dengan nomor registrasi DD 8791 XC terjadi di Jalan Moh Hatta Komplek Pelindo IV, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Peristiwa tragis ini mengakibatkan seorang pejalan kaki lansia bernama Hamid (76 tahun) mengalami luka berat setelah ditabrak saat hendak menyeberang jalan. Senin (14/09).
Berdasarkan data Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/IX/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES PELABUHAN MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, insiden tersebut terjadi pada Minggu, sekitar pukul 21.00 malam hari, tanggal 13 September 2026. Truk bergerak dari arah selatan ke utara, lalu menabrak korban yang sedang menyeberang dari arah barat ke timur tepat di depan parkiran Mobil Kalla Line.
Nahas, setelah kejadian tersebut, sopir truk langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) dan meninggalkan armada truknya begitu saja di lokasi.
Akibat tabrakan keras tersebut, korban mengalami luka berat. Saat ini, korban sedang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Angkatan Laut (RS AL) Makassar. Karena kondisinya yang membutuhkan penanganan medis lebih spesifik dan intensif, korban rencananya akan segera dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Kamaruddin Aco, perwakilan dari pihak keluarga korban, menyatakan keberatan yang sangat keras atas tindakan tidak bertanggung jawab dari pengemudi tersebut. Ia mendesak pihak pemilik kendaraan dan sopir untuk segera memikul tanggung jawab penuh atas kelalaian yang menyebabkan korban menderita luka berat.
“Kami meminta pertanggungjawaban penuh dari pemilik kendaraan dan sopir truk tersebut. Kami juga meminta dengan tegas kepada aparat kepolisian dan pihak berwajib untuk bertindak cepat menangkap pelaku yang melarikan diri,” ujar Kamaruddin Aco.
Ancaman Hukum Pelaku Tabrak Lari:
Tindakan sopir yang melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pelaku dapat dijerat pasal berlapis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ):
- Pasal 310 ayat (3): Menetapkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rpxx.xxx.xxx (sesuai ketentuan).
- Pasal 312 (Tabrak Lari): Menegaskan bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp.75.000.000.
Saat ini, barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor Truck Hino nomor registrasi DD 8791 XC, No Rangka: MJEFM8JNK8JM13825, dan No Mesin: J08EUFJ14975 telah diamankan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Makassar guna penyelidikan dan pengejaran pelaku lebih lanjut. Red















