Sasar Pusat Perbelanjaan, Tim Patroli Amannusa Batalyon A Pelopor Berikan Teguran Warga yang Tidak Patuhi Prokes

BN Online, Makassar–Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sulsel yang terlibat dalam satgas Operasi Yustisi Covid-19 tak henti – hentinya melaksanakan patroli penertiban penggunaan masker kepada masyarakat disekitar pusat pusat keramaian di Kota Makassar, Selasa,(3/11/2020).
Sebelum laksanakan patroli, personel terlebih dahulu laksanakan apel gabungan bersama personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel.
Pada Operasi Yustisi kali ini tim gabungan yang dipimpin AIptu Abd. Hafid menyasar jalan beberapa lokasi yang kerap jadi ajang tempat ngumpulnya warga dan anak muda, pasar hingga pusat – pusat perbelanjaan modern di Kota Makassar
Komandan Batalyon A Pelopor AKBP Darminto mengatakan bahwa masih banyak ditemukan masyarakat Kota Makassar yang masih acuh dan tidak taat terhadap protokol kesehatan yaitu seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak saat diluar rumah.
“Sebagai bhakti brimob untuk masyarakat dan sebagai garda terdepan pencegahan penyebaran Covid-19 personel Batalyon A Pelopor Tak henti-hentinya kami menyampaikan himbauan serta teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan siap memberikan tindakan tegas jika masyarakat berusaha melawan para petugas,” tutur Darminto.
AKBP Darminto berharap masyarakat dapat berkerja sama dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, sebab hingga saat ini pasien Covid-19 di Sulawesi Selatan terutama kota Kota Makassar masih terus bertambah.
Secara terpisah Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Muhammad Anis menjelaskan, sebagai garda terdepan dalam pencegahan Covid-19, para personel yang bertugas dilapangan diperintahkan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap selalu waspada soal bahaya penyebaran Covid-19 dengan cara selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker dan menjaga jarak saat berada diluar rumah.
“Semoga edukasi yang disampaikan dapat diterapkan pada diri masing-masing warga, keluarga orang disekitarnya. Sehingga kita dapat bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan yaitu 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta tidak berkerumun,” kata Kombes Pol Muhammad Anis
Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, operasi yustisi sebagai bentuk penegakan disiplin menggunakan masker, sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.(Mk)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!