BN Online, Makassar--LSM PERAK dan LSM LiRi ragukan sikap profesional Polres Barru dalam kasus penjualan dan penggelapan aset PDAM Kabupaten Barru.
Pasalnya, Penghentian penyelidikan Polres Barru atas kasus tersebut dinilai tidak objektif, dimana Polres Barru menyampaikan jika kerugian negara hanya Rp 6.010.938.
“Barang-barang PDAM yang dijual tidak masuk akal kalau cuma Rp 6 Jutaan. Masyarakat tau kok harga barang yang hilang apalagi diduga kejadiannya dilakukan sejak tahun 2015,” ucap Andi Fajar, SH, Ketua LSM LiRI, Jum’at (6/11/20).
Menurutnya, timnya sudah mengantongi nama-nama para penadah dan harga beli mereka saja sudah di atas dari kerugian negara yang disampaikan Polres Barru.
“Ini kami anggap preseden buruk dalam penegakan supremasi hukum di Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Wakil Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Sulsel, Burhan, SE, SH juga sangat menyayangkan pemberhentian penyidikan Polres Barru dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Sudah ada SP2HP nya kami terima. Kinerja Personil Polres Barru dipertanyakan kalau begini dan ada apa dengan kasus ini,” ujar Burhan.
Menurutnya, Polres Barru dinilai tidak bersungguh-sungguh untuk menjerat para terduga pelaku.
“Kami tidak melihat adanya upaya luar biasa oleh Polres Barru untuk mengumpulkan dan menggalih baket, data dan saksi-saksi termasuk para penadah barang tersebut dan hanya berpatokan kejadian di tahun ini. Intinya kami kecewa dengan sikap Polres Barru yang kami anggap tidak profesional,” tegasnya.
Menurutnya, rekomendasi atau petunjuk hasil penyelidikan dan pemeriksaan Polres Barru yang diberikan kepada Inspektorat Barru untuk menilai kerugian negara tidak maksimal.
Pihaknya sudah meminta penjelasan ke Polres Barru dan membenarkan bahwa nilai kerugian negara itu yang keluarkan Inspektorat Kabupaten Barru.
Pelaksana Kanit Idik III Sat Reskrim Polres Barru, Hasbi mengatakan yang keluarkan itu Inspektorat. Pihak Polres Barru juga sudah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel dan hasil keputusannya melakukan Penghentian penyelidikan kasus Penjualan dan penggelapan aset PDAM Barru tersebut.
Diketahui, kasus ini bergulir di bulan Juli 2020 dan ada beberapa item barang-barang PDAM Kabupaten Barru yang diduga dijual oleh mantan Kabag Bina Produksi serta Direkturnya juga diduga bersekongkol dan melakukan pembiaran.
Adapun barang-barang yang diduga hilang dijual diantaranya, Rumah Pompa, Tangki Besi isi 10 meter kubik, Tangki Besi Besar untuk bahan bakar, Kalasari Mobil Truk (besi), Has Mobil Tangki, Gardan Mobil Tangki, Dinamo, Motor Viar Tiga Roda, Pompa Penguras dan Kepala Mobil Truk.
Perbuatan oknum ini diduga dilakukan sejak tahun 2015 hingga tahun 2020.(*)