Galian C Jenis Batuan di Tabba Batue Tanete Riaja Barru Bekerja Tanpa Izin

BN Online, Barru–Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Kejahatan(GERAK) Indonesia Cabang Barru telah menerima surat berita acara penanganan pengaduan NO:700/283/DPMPTSPTK/X/2020.
Dari surat berita acara penanganan pengaduan yang di keluarkan oleh DPMPTSPTK Kbu. Barru Jelas bahwa kegiatan galian C Jenis Batuan di Tabba Batue Kelurahan Lompo Riaja Kecamatan Tanete Riaja bekerja tanpa Izin, hal tersebut disampaikan oleh ketua DPC Gerak Indonesia Cabang Barru saat ditemui di kediamannya Sabtu (7/11-2020)
“Kegiatan Galian C jenis batuan tersebut ada beberapa titik semua nya menggunakan alat berat ekskavator dan Aktiftas galian tersebut sudah berlangsung tahunan dan sama sekali tidak ada tindakan oleh pihak terkait,”Kata ketua Gerak.
“Galian Batuan dalam satu titik kami duga beromset puluhan juta rupiah bahkan sampai ratusan juta rupiah dan kemungkinan besar sama sekali tidak ada kontribusinya ke Daerah dan kami berencana akan melaporkan ke Pihak terkait,” tegasnya.

Saat Awak media mencoba konfirmasi ke Ka Polsek Tanete Riaja pada Sabtu sekitar pukul 10:45 WITA salah seorang anggota Polsek mengatakan,” Pak Kapolsek tidak ada ia ke Polres Barru,” kata anggota Polsek yang sedang piket.
Sementara itu saat dihubungi melalui Via Whatsapp beliau tidak menjawab.
Sebelumnya LSM Gerak Cabang Barru melakukan pengaduan Ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja(DPMPTAPTK) kabupaten Barru NO:16/LGI/X/2020. pada tanggal 13 Oktober 2020. Tentang adanya dugaan aktivitas galian gol C tanpa memilik izin di beberapa wilayah Kabupaten Barru.
Surat pengaduan tersebut bertujuan untuk memastikan yang mana Ilegal dan Legal.(tim)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!