BN Online, Barru–Deklarasi Tim Relawan bintang 88 sekaligus sosialisasi dan Silaturahim (Pasangan Calon) Paslon Nomor urut Tiga
diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 serta mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Kegiatan tersebut di laksanakan senin sekitar pukul 14:02 WITA, (9/11/2020) bertempat di Jalan AP Pettarani Lasinri Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru Sul-sel.
Dari pantauan awak media ini dilokasi nampak ratusan orang mengahadri kegiatan tersebut dan sama sekali tidak menjaga jarak.
Penanggung jawab Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru Darwis, ST Di temui Posko Satgas mengatakan,
“Sebelum kegiatan dimulai anggota Satgas sudah turun melakukan edukasi tentang Pentingnya Protokol kesehatan seperti jaga jarak dan memakai masker,” kata Darwis.
Lanjut Darwis, karena semakin banyaknya warga yang hadir jadi tidak bisa lagi menjaga jarak dan hal itu kami akan koordinasikan Pokja Penanganan Covid-19 di Bawaslu Kabupaten Barru.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Barru Nur Alim saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya terkait adanya dugaan pelanggaran PKPU Nomor 13 tahun 2020 mengatakan,
“Tadi saya sudah di telepon Panwas Kecamatan terkait hal tersebut dan katanya sudah di koordinasikan dengan Polsek Barru untuk untuk dilakukan tindakan,” Kata Ketua Bawaslu.
Terpisah penanggung jawab kegiatan Andi Wahyudi Wahaf saat dihubungi mengatakan, “Kegiatan kami ini bukan kampanye tapi deklarasi Tim relawan milenial sama hanya dengan pesat pernikahan dan makanya itu kami sediakan tenda untuk anggota yang hadir,”katanya.
“Terkait Antusias warga yang hadir kami juga tidak menyangka hal itu,” tambahannya.(tim)