MUI Kota Makassar, Mengimbau Shalat Idul Adha di Rumah Bersama Keluarga Inti

BN Online, Makassar–Sekertaris MUI kota Makassar KH Masykur Yusuf saat dihubungi awak media membenarkan beredarnya Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia kota Makassar, Minggu, (18/7/2021).

Surat Edaran MUI kota Makassar 👈berisi imbauan kepada ummat Islam yang berada di wilayah kota Makassar. “Kepada seluruh Umat Islam tanpa kecuali, sekalipun dalam suasana merasakan dampak Musibah Pandemi Covid–19, tapi mari kita tetap berikhtiar dengan baik dalam rangka senantiasa taqarrub ilallah,” dikutip dari surat edaran MUI.
Surat edaran tersebut berpedoman pada:

Pertama, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 15 Tahun 2021 👈  tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M
Kedua, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran,

Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di luar wilayah PPKM Darurat.

Ketiga, Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 451.11/6812/B. Kesra, tanggal 09 Juli 2021, tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha tahun 1442 H / 2021 M Provinsi Sulawesi Selatan

Keempat, Surat Edaran Walikota Nomor 400/399/Kesra/VII/2021 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1442 H / 2021 M

Kelima, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selma libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah dalam masa Pandemi Covid-19

Keenam, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020. Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Rangka Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Ketujuh, Pendapat para ‘Alim ‘Ulama pada Rapat Koordinasi Idul Adha hari Sabtu 17 Juli 2021 tentang pentingnya mendahulukan yang wajib yaitu keselamatan ummat

Dengan mencermati 7 diktum tersebut, maka MUI Kota Makassar
mengeluarkan imbauan:
Pertama, taatilah, indahkanlah, ikutilah, patuhilah 7 diktum tersebut di atas dengan penuh kesadaran, demi untuk menyayangi diri, keluarga, tetangga, kolega dan siapapun yang anda kenal, serta seluruh warga Makassar umumnya.

Kedua, sehubungan dengan 7 diktum ini, maka Pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha tahun 1442 H /2021 M di wilayah Kota Makassar dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Ketiga, selain menjaga protokol kesehatan Covid, saatnya juga Ummat Islam menjaga iman dan taqwa kepada Allah SWT melalui shalat 5 waktu, rajin baca Al-Qur’an, banyak berdzikir, berdoa dan bertawakkal kepada Allah SWT, maka akan dibukakan baginya berbagai pintu-pintu rahmat dan keberkahan, Q.S. Al-A’raf ayat 96. “Demikian Surat Edaran ini dibuat, semoga bermanfaat untuk kita semua, bermanfaat untuk kota kita, sekaligus dapat mengidahkannya dengan penuh kesadaran.”  (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *