Polres Bengkalis berhasil Tangkap Warga Rupat Utara, Terkait Perdagangan Orang keimigrasian

BN Online, Bengkalis–Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair AKP. Rahmathidayat, S.I.K dan Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, S.H

Bengkalis,Bidik nasional.com.id -09/08/21 Satpolair Polres Bengkalis telah berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga Tindak Pidana Keimigrasian dan atau TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 wib di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis.

Dari tiga orang tersangka itu bernama Pian, Husin dan Yakop warga Rupat Urara.

Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair AKP. Rahmathidayat, S.I.K bahwa tindak Pidana Perdagangan orang dan atau keimigrasian ini sudah melanggar undang-ungdang, dan saat ini sudah berhasil di amankan oleh sat Polair Bengkalis.

“Kita berhasil mengamankan 3 tersangka peradangan manusia. ke 3 tersangka ini perannya berbeda-beda,”ungkap Kapolres Bengkalis saat press release di Mapolres Bengkalis, Selasa, (10/08/2021).

Ditambahkan Kapolres lagi, Kronologis penangkapan pada hari senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 wib, telah diamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku SN Di desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara setelah dilakukan pengembangan dari Sdr SN, sekira pukul 23.00 wib kembali diamankan 1 ( satu) orang lagi YP Di desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara dan setelah dilakukan pengembangan dari sdr YP bahwa mengetahui keberadaan yang diduga pelaku yang membawa speed boat sedang berada diRSUD Dumai.

Selanjutnya Kasat Polair Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dumai untuk mengamankan diduga pelaku ABH tersebut.

“Tiga orang yang diduga pelaku ada kaitannya dengan Tindak Pidana tersebut dibawa ke sat polair polres Bengkalis pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2021 guna dilakukan proses lebih lanjut dan barang bukti 1 ( satu) unit Speed Boat Pancung bermesin 40 Pk dan 30 pk merk Yamaha,”ucap Kapolres.

“Dan Pasal dikenakan kepada 3 tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU RI no. 21 th 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI no. 6 th 2011 tentang keimigrasian,” Ungkap Kapolres. (Hendry.S)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!