Diduga ada Oknum Pemerintah Desa Kalekomara Manipulasi Data Tanah Milik Bandera Bin Hamadong

BN Online, Takalar–Lokasi milik Bendera Bin Hamadong yang terletak di Lompo Saukang, Desa Ko’mara dahulu Kali Komara (sekarang), Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) Persil 21 a DII Luas 2.90 Ha, Persil 21 a DII 2.94 Ha, Persil DII Ha 1.20 Ha. Kohir 575 C1. Berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor: S3528 / WPJ.08 / KT.3111 / 1986 tanggal 22 Juni 1986 terdaftar sampai sekarang sebagai ketetapan IPEDA.

Lokasi tersebut sampai saat ini, masih dimiliki ahli waris Bandera bin Hamodong dan tidak pernah dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak sipapun baik dalam Jual Beli, Hibah maupun dalam bentuk peralihan apapun juga.

Abdullah Dg Bani, dan Mappaturu S.Sos, (ahli waris Bandera bin Hamadong) akan membawa persoalan ini keranah pidana, pasalnya lokasi milik kakek kami ini telah diterbitkan surat garapan di atas tanah/Persil.

Abdullah Dg Bani, sangat menyesalkan, karena lokasi milik kakek kami Bandera bin Hamodong sejak tahun 1942 sampai sekarang berdasarkan Riwayat Tanah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak tercatat sebagai tanah C1 atau tanah adat/Persil 21 a DII Luas 2.90, 21 a DII Luas 2.94 Ha persil 21 b DII 1.20 Ha Kohir 575 C1.

Lanjut Dg Bani, menjadi aneh bin ajaib jika tanah adat/Persil tiba-tiba menjadi tanah garapan, bagaimana bisa tanah adat bisa berubah jadi garapan, kami duga pasti ada permainan dari oknum pemerintah setempat sebagai aktor intelek yang melakukan manipulasi data di atas tanah milik kakek kami,” jelas Dg Bani.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!