BN Online, Makassar–Ibrahim Chaedar Said, S.IP., M.Si. selaku Master MR Kecamatan Ujung Tanah, Pada hari Selasa 24 Agustus 2021, Pukul 22.05 Wita, bertempat di halaman Kantor Kec.Ujung Tanah, Jl.Sabutung Timur No.200 melaksanakan apel Satgas Raika Kecamatan Ujung Tanah, dalam rangka mendukung Program Pemerintah Kota Makassar, “MAKASSAR RECOVER” yang tergabung dalam Satgas Raika (Pengurai Kerumunan) untuk mengantisipasi kerumunan Masyarakat yang mengakibatkan Penyebaran COVID-19. Selasa (24/08/2021)
Dalam pelaksanaan Apel tersebut diambil alih oleh Amrun Mandasani, S.Sos., M.Si (CO-MASTER Makassar Recover Kec.Ujung Tanah).Pukul 22.10 Wita, Giat Patroli dilanjutkan di wilayah Kec.Ujung Tanah dipimpin Andi Samsuddin Effendi, SH (KASI Kerjasama Satpol PP Makassar).
Adapun yang turut hadir dalam kegiatan patroli yaitu : H.Drs. Abdullah Rowa (KABID Linmas Satpol PP Makassar), Andi Samsuddin Effendi, SH (KASI Kerjasama Satpol PP Makassar), Muh.Irfan, SE (KASI WASDI Satpol PP Makassar) Amrun Mandasani, S.Sos., M.Si (Co-Master Makassar Recover Kec. Ujung Tanah), Harianto, S.Sos (Korluh Makassar Recover Kel. PTB), Andi Muh. Imam Ilyas, S.STP., MAP (Korluh Makassar Recover Kel. Gusung), Polres Pelabuhan Makassar, Pomad XIV/HSN, Lantamal VI Makassar, Koramil 1408-01/UT, Polsek UT, Brimob, Sofyan A, SH, (Danru Satpol PP BKO.UT), Satpol PP Balaikota Makassar, Satpol PP BKO. UT, PPUD, DISHUB, BPBD dan Linmas UT.
Dimana lokasi tempat kerumunan yang menjadi sasaran patroli adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang ada di wilayah Kec.Ujung Tanah yang masih beroperasi di atas jam 22:00 Wita, dan menyebabkan kerumunan.
Ibrahim Chaedar Said, S.IP., M.Si. selaku Master MR Kecamatan Ujung Tanah mengatakan pada awak media ini, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, Satgas Raika (Pengurai Kerumunan) tetap melaksanakan pengawasan secara intensif. Adapun langkah-langkah yang dilaksanakan di antaranya:
- Mensosialisasikan 5 M yakni; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
- Menghimbau tempat usaha untuk mematuhi surat edaran nomor: 443.01/400/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
- Tempat usaha yang dilalui saat patroli, sbb: Tempat usaha yang dilalui saat patroli, sbb : Hasbi Cofee Shop Jl.Cakalang Kel.Totaka Kec.Ujung Tanah (TUTUP), Alfamart, Jl.Cakalang Kel.Tabaringan Kec.Ujung Tanah (TUTUP) ,Warkop Dg. Te’ne, Jl. Cakalang Kel.Totaka Kec.Ujung Tanah (TUTUP), Warkop Bombong, Jl.Cakalang Kel.Tabaringan Kec. Ujung Tanah (TUTUP), Toko Emas Hj.Erni, Jl.Poros Tinumbu Kel. Totaka Kec.Ujung Tanah (BUKA/22.35 WITA), Lalapan Mas Hartono, Jl.Sabutung Kel.Gusung Kec. Ujung Tanah (BUKA/22.45 WITA).
- Mengingatkan dan mengedukasi masyarakat secara humanis agar selalu disiplin dalam pemakaian masker dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Pukul 22:55 Wita, kegiatan patroli Satgas Raika selesai dengan aman terkendali. (Hms/Andis)