Terkait Ilegal Logging di Touna, Firmansyah: Terlalu Banyak Pihak yang Bermain

BN Online, Touna–Kepala Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Sivia Patuju di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) Firmansyah menyampaikan bahwa salah satu faktor penyebab rumitnya penanganan ilegal logging di Touna adalah terlalu banyaknya pihak yang ikut bermain didalamnya, namun beliau enggan menyebutkan pihak-pihak yang dimaksudkan tersebut.

Hal ini dikemukakan Firman (sapaan akrab Firmansyah) saat ditemui awak Bidik Media di ruang kerjanya, Senin (11/10/2021). Menurutnya, persoalan Ilegal logging ini adalah persoalan klasik dan cara menanganinya tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Selain itu, keterbatasan personil yang tidak sebanding dengan luasan wilayah yang menjadi tanggung jawab KPH Sivia Patuju. Hal tersebut menjadikan tidak efektifnya pengawasan yang kami lakukan.

Firman menambahkan, selama ini kita hanya memberantas ilegal logging dengan cara-cara klasik yaitu mengawasi dan menangkap para pelaku beserta barang buktinya. Padahal yang paling penting adalah kita harusnya mengetahui apa yang menjadi akar permasalahan yang sebenarnya terjadi dimasyarakat sekitar kawasan tersebut.

Menurutnya akar permasalahan maraknya ilegal logging adalah faktor kemiskinan.
Masyarakat butuh makan dan yang paling mudah mendapatkan uang adalah dengan cara mengambil kayu di hutan, walaupun masyarakat tersebut tidak tahu resiko yang ditimbulkan sebab mereka juga hanya disuruh dan dibayar oleh parah pengolah kayu.

Meskipun demikian, Firman menjelaskan KPH Sivia Patuju berupaya meminimalisir dampak kerusakan hutan dan lingkungan dengan melakukan patroli setiap bulannya.

Terkait dengan laporan hasil investigasi Bidik Media dibeberapa titik lokasi ilegal logging, Firman mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Bidik Media yang telah membantu memberikan informasi tersebut.

“Saat menerima informasi tersebut saya segera menghubungi personil saya agar langsung mengecek ke lokasi dan jika terbukti ada pelanggaran yang terjadi dilapangkan maka kami akan meneruskan temuan tersebut ke Balai Gakum Provinsi,” tegas Firman.

Menurutnya, memang seharusnya tugas dan tanggung jawab menjaga dan mengawasi hutan dari aktivitas ilegal logging bukan hanya semata tugas dan tanggung jawab KPH dan Dinas Kehutanan tapi juga merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan sebab masyarakat itulah yang juga akan merasakan langsung dampaknya.

Ketika ditanyakan peran KPH Sivia Patuju dalam mangatasi akar permasalahan Ilegal logging di Touna, beliau menyampaikan “selama ini KPH Sivia Patuju telah memfasilitasi pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Gabungan Kelompok Tani (gapoktan) untuk mengelola hasil hutan bukan kayu (HHBK). Program pemberdayaan masyarakat ini sudah berjalan sejak tahun 2017.”

“Hingga saat ini telah diterbitkan 16 izin yang dikeluarkan kepada kelompok masyarakat dan akan terus bertambah, sebab program tersebut tertuang dalam RPJMD Gubernur Sulawesi Tengah melalui kerja-kerja percepatan pengentasan kemiskinan, salah satu programnya adalah pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan,” jelas Firman.

Sebagai contohnya, saat ini program Hutan Rakyat yang sedang berjalan di Desa Tatari dan Desa Bambalo Kecamatan Tojo Barat. Selain itu ada juga program RHL yang dikelolah dengan sistem padat karya.

Oleh sebab itu diharapkan partisipasi masyarakat dan seluruh stakeholder agar dapat menyukseskan semua program tersebut guna meminimalisir kerusakan hutan dan yang paling penting adalah terciptanya kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan.

“Untuk semua program pemberdayaan tersebut KPH Sivia Patuju siap memfasilitasi kelompok masyarakat yang tinggal disekitar kawasan.” Tutup Firman. (Yusuf D)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!