APDP Pertanyakan Sikap Gubernur Sulteng Izinkan PT. PE Keruk Dasar Danau Poso

BN Online, Sulteng–Aliansi Penjaga Danau Poso mempertanyakan sikap Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, yang memberikan izin kepada PT Poso Energy (PT PE) untuk tetap melakukan pengerukan pasir dasar danau Poso.

Padahal, Danau Poso telah ditetapkan pemerintah sebagai 1 dari 15 danau prioritas di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2021, tentang penyelamatan danau prioritas nasional, menyebutkan bahwa danau merupakan bagian dari ekosistem sumber daya air, sumber air yang memiliki nilai ekonomi, ekologis, sejarah, budaya dan hubungan yang erat dengan kehidupan masyarakat di Indonesia.

“Dalam peraturan presiden ini disebutkan penyelamatan danau prioritas nasional didasarkan pada kebijakan, yaitu mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem danau prioritas nasional , memulihkan fungsi dan memelihara ekosistem danau prioritas nasional dan memanfaatkan danau prioritas nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan,” kata
Koordiantor Komunitas Aliansi Penjaga Danau Poso Yombu Wuri, Jumat (22/10).

Kata dia, PT Poso Energy berani melanggar Pepres tersebut, karena beralasan bahwa mereka sudah mendapatkan ijin melalui Surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor 556/776/Dispar tanggal 24 Agustus 2021, Perihal Permohonan Penimbunan Lokasi Festival Danau Poso dan memperhatikan surat kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor SA0403/Bws13/480.1 tanggal 6 September 2021.

“Dalam surat ini bapak Gubernur menandatangani surat yang mengatakan tindak lanjut permohonan pemanfaatan sempadan danau Poso, pada prinsipnya diperbolehkan untuk membangun fasilitas pariwisata,” bebernya.

Olehnya, Aliansi Penjaga Danau Poso (APDP) melayangkan surat protes ke Gubernur Sulteng.

“Surat ini kami kirimkan kepada bapak Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wujud kegelisahan kami atas kondisi yang sekarang ini terjadi di Danau Poso,” jelasnya.

Setelah izin gubernur itu, papar Yombu, yang terjadi sekarang, sejak Rabu 20 Oktober 2021 ada kapal tongkang Poso Energy mengeruk badan Danau Poso.

“Kami, Aliansi penjaga Danau Poso yang peduli dan bergerak untuk kelestarian budaya, lingkungan dan keanekaragaman hayati Danau Poso ingin meminta penjelasan kepada Gubernur, berdasarkan surat yang ditanda tangani tersebut, mengapa pengerukan dilakukan di badan danau yang berjarak sekitar 100 meter dari pinggir Danau Poso,” bebernya.

Jika tujuannya adalah untuk membangun fasilitas pariwisata, tanya Yombu, mengapa bahan material yang digunakan justru dengan menggali atau mengeruk Danau Poso.

“Kami berpendapat, seharusnya jika tujuannya membangun fasilitas pariwisata maka kegiatan dilakukan tanpa merusak Danau Poso yang merupakan danau prioritas nasional,” tambahnya.

Mereka juga meminta gubernur menjelaskan kajian dampak lingkungannya.

“Kami berpendapatkan bahwa aktivitas pengerukan yang dilakukan di badan danau harus mempertimbangkan kajian lingkungan yang tidak merusak danau prioritas nasional seperti yang dicantumkan dalam Perpres No.60 tahun 2021,” harapnya.(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!