BN Online, Makassar—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secepatnya akan menetapkan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, menyampaikan pedoman penerapan Upah Minumum Provinsi (UMP) atau UMK pada Peraturan Kemenaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Untuk Makassar, masih punya waktu hingga 7 Desember terkait penentuan UMK.
“Permenaker ini memuat waktu penetapan, untuk UMP paling lambat 28 November. Makanya dua hari lalu ditetapkan oleh pihak provinsi dan untuk kabupaten maupun kota yang memiliki dewan pengupahan paling lambat 7 Desember, termasuk Makassar,” kata Nielma Rabu (30/11/2022).
Nielma berujar, untuk penetapan pihaknya akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupah yang terdiri atas unsur Pemkot Makassar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dan pekerja
“Dewan Pengupahan, pelaku usaha, dan serikat buruh, hasil rapat dari ketiganya ini merupakan komponen dalam penetapan UMK,” ungkapnya.
Segala aspek, lanjut Neilma, akan menjadi poin dalam penentuan UMK, seperti kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan beberapa lainnya.
Ia membeberkan, penyesuaian UMK akan lebih tinggi dibanding dengan UMP, tidak melihat secara persentase, tetapi hasil konversi ke dalam rupiah dari persentase penyesuaian UMK.
“UMK selalu tinggi dari UMP. Konversi rupiahnya yang dilihat, persentase itu relatif dan yang tentukan konversi ke rupiah, pasti karena memang formulasi baru pasti ada kenaikan,” tandasnya.(*)