Panitia PPDB dan ASN Disdik Sulsel Dilarang Pungli, 2 SE Kadisdik Sulsel

BN Online, Makassar—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Prov Sulsel H Iqbal Nadjamuddin keluarkan 2 (dua) surat edaran (SE) Tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli), Kamis (24/5/2024).

Pertama, Surat Edaran Nomor 400.3/5419/DISDIK, Tanggal 24 Mei 2024, Tentang Larangan Pungutan Liar Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan tandatangan digital Kadisdik Sulsel H Iqbal Nadjamuddin ini, telah diedarkan dan disampaikan kepada seluruh Panitia PPDB Tahun 2024 Disdik Sulsel dan Kepala UPT SMA, SMK, dan SLB se-Sulsel.

Adapun bunyi Surat Edaran Larangan Pungli dalam Pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan SLB adalah sebagai berikut:

1) Ditegaskan larangan terhadap segala bentuk pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh siapapun dalam pelaksanaan PPDB;

2) Setiap pihak yang terlibat dalam proses PPDB diwajibkan untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan; dan

3) Bagi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) akan dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Begitulah bunyi 3 point Surat Edaran Larangan Pungli dalam Pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun 2024.

Kedua, Surat Edaran Nomor 400.3/5420/DISDIK, Tanggal 24 Mei 2024, Tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelayanan di Lingkup Disdik Sulsel dengan tandatangan digital Kadisdik Sulsel H Iqbal Nadjamuddin ini, telah diedarkan dan disampaikan kepada seluruh ASN dan Non ASN lingkup Disdik Sulsel.

Adapun bunyi dari SE Tentang Larangan Pungli dalam Pelayanan di Lingkup Disdik Sulsel yang ditujukan kepada seluruh ASN dan Non ASN adalah sebagai berikut:

1) Dilarang melakukan pungutan liar (Pungli) dalam segala bentuk pelayanan yang diberikan;

2) Segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan adalah dilarang keras;

3) Ditegaskan bahwa setiap pelayanan yang diberikan harus dilakukan dengan integritas, profesionalisme dan tanpa memungut biaya tambahan yang tidak diatur secara resmi;

4) Segala bentuk pungutan liar (Pungli) baik dalam bentuk uang, barang atau layanan tidak akan ditoleransi; dan

5) Bagi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Begitulah bunyi 5 point dari Surat Edaran terkait larangan Pungli yang dikeluarkan Disdik Sulsel yang diperuntukkan kepada seluruh ASN dan Non ASN dalam Lingkup Disdik Sulsel dalam memberikan pelayanan kepada guru, pegawai, dan kepada masyarakat umum.

Sekadar diketahui, Iqbal Nadjamuddin sejak dipercaya menjadi 01 di Disdik Sulsel telah berupaya menjadikan Disdik Sulsel sebagai wilayah atau zona integritas yang bersih melayani dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. (Laporan: Haris – PPID Disdik Sulsel). (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!