BN Online, Makassar— Camat Mariso, Bapak Aswin Kartapati Harun, S.STP., M.Si, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW, yang diselenggarakan oleh Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Mariso dan dihadiri oleh para Lurah serta unsur Tripika Kecamatan Mariso., Kamis (23/10/2025).
Dalam sambutannya, Camat Mariso menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi di tingkat paling bawah, yaitu lingkungan RT dan RW.
“Pemilihan Ketua RT/RW adalah salah satu bentuk nyata demokrasi di tingkat masyarakat. Tentunya, masyarakat harus cerdas dalam menentukan tokoh yang akan memimpin di lingkungannya,” ujar Camat Mariso.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Pemilihan RT/RW yang akan digelar pada bulan November mendatang harus berjalan secara jujur, adil, dan partisipatif. Camat Aswin juga mengajak seluruh Lurah dan Tripika Kecamatan Mariso untuk bersama-sama mengawal jalannya proses demokrasi tersebut agar berlangsung dengan lancar dan kondusif.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para aparat pemerintah kelurahan mengenai aturan dan mekanisme baru yang diatur dalam Peraturan Wali Kota, sehingga pelaksanaan pemilihan nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Diketahui, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 mengatur secara detail mengenai tahapan, mekanisme pemungutan suara, serta kriteria calon ketua RT dan RW. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing.
Harapan Camat Mariso, melalui kegiatan ini masyarakat Kecamatan Mariso semakin aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan dan ikut menjaga kondusivitas lingkungan selama pelaksanaan nanti.
“Mari kita wujudkan pemilihan RT/RW yang demokratis, transparan, dan menjadi contoh bagi wilayah lain di Kota Makassar,” tutupnya.









