Jangan Langsung Percaya Jika Informasi Ditolak dengan Alasan “Rahasia”

BNOnline, Makassar – Pernah mengajukan permohonan informasi kepada instansi pemerintah, tetapi ditolak dengan alasan “rahasia”? Masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak semua informasi publik dapat ditutup begitu saja.

Berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik, terdapat kategori informasi yang wajib diumumkan kepada masyarakat, sementara sebagian lainnya memang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap penolakan permohonan informasi harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar alasan umum.

Melalui unggahan resmi Diskominfo Kota Makassar pada Ahad, 31 Mei 2026, masyarakat diajak memahami haknya dalam memperoleh informasi publik. Edukasi ini bertujuan meningkatkan literasi hukum sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

Warga yang merasa permohonan informasinya ditolak tanpa alasan yang sesuai juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan informasi publik dapat diakses melalui ppid.makassarkota.go.id.

Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban pemerintah, tetapi juga merupakan hak setiap warga negara. Semakin baik pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik, semakin kuat pula pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.

Diharapkan edukasi seperti ini terus digencarkan agar masyarakat tidak ragu menggunakan haknya untuk memperoleh informasi yang memang terbuka bagi publik. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, budaya transparansi akan semakin tumbuh, memperkuat kepercayaan publik, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Makassar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *