BN Online Makassar — Legislator DPRD Kota Makassar, Hj.Andi Astiah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (31/5). Sosialisasi tersebut dilakukan di Grand Maleo Hotel Makassar, Jalan Pelita Raya VIII No.1, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini Makassar.
Sosialisasi perda (sosper) yang merupakan kegiatan rutin anggota Legislator di DPRD Makassar kali ini, menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan, H.Muhyiddin, SE., MM (Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar).
Dalam kesempatan itu, H.Muhyiddin, SE., MM menyampaikan pentingnya pendidikan bagi anak dalam rangka kemajuan daerah, utamanya di Kota Makassar.
“Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan membentuk watak/kepribadian peserta didik yang berakhlak mulia, kreatif, serta bertanggung jawab, kata kuncinya semua anak harus sekolah,” paparnya di hadapan para peserta sosialisasi.
Ditempat yang sama, Muhammad Yunus, M.Ag selaku narasumber juga menyampaikan dihadapan peserta sosialisasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan nomor 1 tahun 2019 bahwa apa yang disampaikan bapak kepala dinas pendidikan.
“Bahwa sesungguhnya pendidikan memberikan pelayanan terhadap ummat manusia, Allah SWT mengangkat derajatnya bagi orang yang berilmu, semua ilmu berasal dari Allah SWT, silahkan menuntut ilmu dimana saja sepanjang ilmu itu membawah kebaikan bagi dirinya dan orang disekitarnya,”tutur Muhammad Yunus, S.Ag.
Hj.Andi Astiah berharap kepada peserta sosialisasi peraturan daerah agar peduli terhadap anak-anaknya untuk tetap bersekolah. Kalau tidak mendapatkan kesempatan disekolah negeri banyak sekolah swasta yang setara dengan negeri.
“Tidak ada anak yang putus sekolah, kami di DPRD selaku perwakilan rakyat siap menerima pengaduan masyarakat yang mana jika ada anak yang putus sekolah, kita bersama-sama berharap semua anak dapat bersekolah seperti anak lainnya. Jika tidak mendapatkan kesempatan di sekolah negeri bisa disekolah swasta”,ucapnya.
Red.