Kunjungan Ortu Sopir Tabrak Lari dan Penanggung Jawab Truk di RS Berakhir Buntu, Keluarga Korban Desak Polres Pelabuhan Makassar Tegakkan Hukum

MAKASSAR, BIDIKNASIONAL.ID — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menimpa seorang lansia, Bapak Hamid (76 tahun), di area Pelabuhan Makassar memasuki babak baru. Upaya mediasi yang dijembatani oleh pihak kepolisian sempat bergulir, namun belum membuahkan titik temu yang berkeadilan bagi pihak korban yang kini kondisinya masih sangat memprihatinkan.Senin (21/09).

Perkembangan terbaru melaporkan, orang tua dari sopir truk beserta perwakilan penanggung jawab kendaraan telah mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat intensif. Kunjungan yang berlangsung dengan tensi emosional tersebut didampingi langsung oleh Kanit Laka Lantas Polres Pelabuhan Makassar (Perwira Sakkir) guna memfasilitasi komunikasi awal antara kedua belah pihak.

Kedatangan rombongan tersebut bertujuan untuk melihat langsung kondisi kesehatan Bapak Hamid yang pasca-kejadian harus berjuang melewati masa-masa kritis. Selain menjenguk, kehadiran mereka juga dimaksudkan untuk membuka ruang komunikasi kekeluargaan dan mencoba mengajukan opsi mediasi perdamaian atas tragedi kemanusiaan tersebut.

Namun, di tengah jalannya pertemuan di rumah sakit, sebuah pengakuan mengejutkan justru terlontar dari mulut kedua orang tua sopir truk. Di hadapan keluarga korban dan petugas kepolisian, mereka secara jujur mengakui bahwa hingga saat ini belum mengetahui keberadaan anak mereka, Muh.Nasrul (31), yang kabur melarikan diri sejak malam kejadian.

Pengakuan tersebut sontak memicu tanda tanya besar sekaligus kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.

Bagaimana mungkin proses perdamaian atau keadilan restoratif (restorative justice) bisa dibicarakan secara sah, sementara sang pelaku utama yang melakukan tindakan tabrak lari masih berstatus buron dan bersembunyi dari tanggung jawab pidana.

Di sisi lain, perwakilan dari penanggung jawab kendaraan yang turut hadir dalam kunjungan tersebut juga belum bisa memberikan keputusan atau jaminan kepastian yang konkret.

Pihak utusan tersebut menyatakan bahwa saat ini dirinya masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pemilik utama atau penanggung jawab penuh operasional unit truk curah bermuatan pupuk tersebut.

Situasi kebuntuan ini semakin dipertegas dengan belum adanya titik sepakat mengenai Rincian Anggaran Tuntutan Finansial (RAB) yang diajukan oleh keluarga korban.

Pihak keluarga korban menilai, nominal santunan dan skema ganti kerugian perdata yang ditawarkan oleh perwakilan pelaku masih sangat jauh dari kata layak dan belum rasional.

Bagi keluarga korban, angka tuntutan ganti rugi yang mereka ajukan bukan tanpa dasar yang jelas, melainkan dihitung secara cermat berdasarkan biaya riil pengobatan. Apalagi, dampak langsung dari hantaman keras truk Hino bernomor polisi DD 8791 XC tersebut telah memaksa Bapak Hamid menjalani tindakan operasi besar untuk yang kedua kalinya.

Selain biaya medis yang terus membengkak, tragedi ini telah melumpuhkan total urat nadi perekonomian keluarga besar korban. Semenjak peristiwa nahas pada Minggu malam tersebut, Bapak Hamid tidak bisa lagi menarik becak untuk menyambung hidup, sebuah pekerjaan harian yang selama bertahun-tahun menjadi tumpuan hidupnya.

Penderitaan ekonomi keluarga tidak berhenti sampai di situ saja, beban psikologis dan fisik juga harus ditanggung oleh anak-anak korban. Akibat kondisi Bapak Hamid yang sempat kritis dan belum sadarkan diri, anak korban kini tidak bisa lagi beraktivitas menjual atau berdagang seperti biasa karena seluruh waktunya tersita habis untuk menjaga korban di ruang perawatan.

Melihat kenyataan pahit yang berbanding terbalik dengan sikap pelaku yang masih bersembunyi, perwakilan keluarga korban, Kamaruddin (Aco), akhirnya angkat bicara dengan nada sangat tegang. Dirinya menyampaikan pesan yang sangat keras, lugas, dan menolak tunduk pada tekanan diplomasi perdamaian yang semu.

“Kami menyambut baik iktikad kedatangan orang tua sopir dan pendampingan dari Kanit Laka, tetapi maaf, hukum tidak boleh digadaikan dengan air mata atau janji manis yang belum pasti,” tegas Kamaruddin Aco dengan raut wajah berwibawa saat ditemui oleh tim investigasi Bidik Nasional.

Kamaruddin Aco menambahkan, pihak keluarga menyatakan keberatan yang sangat keras jika kasus ini diselesaikan di bawah tangan tanpa adanya kepatuhan hukum yang absolut. Dirinya menegaskan bahwa status sopir yang masih buron merupakan bukti nyata dari ketiadaan rasa tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap institusi kepolisian.

“Bagaimana kami bisa bicara damai kalau sopirnya saja masih berstatus pengecut yang lari dari tanggung jawab? Ditambah lagi, pemilik kendaraan terkesan mengulur-ulur waktu dengan alasan koordinasi, padahal orang tua kami sedang bertaruh nyawa di atas ranjang operasi untuk kedua kalinya,” lanjut Kamaruddin dengan nada bergetar menahan amarah.

Oleh karena itu, karena belum adanya kesepakatan nilai kompensasi yang adil dan belum jelasnya iktikad pemilik truk, keluarga korban kini menaruh harapan penuh pada ketegasan hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) di Polres Pelabuhan Makassar untuk bergerak progresif tanpa kompromi dalam mengusut tuntas perkara ini.

Keluarga mendesak agar proses hukum tetap berjalan lurus sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Khususnya pengenaan Pasal 310 ayat (3) tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, serta Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) terkait tindak pidana tabrak lari yang ancaman hukumannya sangat berat.

Kamaruddin Aco dan Keluarga juga mengingatkan pihak kepolisian agar tetap profesional menjaga integritas dan menjaga status Barang Bukti 1 unit kendaraan dump truck Hino hijau tersebut agar jangan sampai dikeluarkan sepihak dengan dalih pinjam pakai.

Menurutnya, truk tersebut adalah satu-satunya jaminan hukum dan hak keadilan yang dimiliki oleh keluarga saat ini.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Makassar, Kasat Lantas, hingga Kanit Laka untuk tegak lurus membela hak-hak rakyat kecil seperti kami. Jangan biarkan armada truk tersebut keluar dari polres sebelum ada kepastian hukum yang inkrah, pelunasan seluruh biaya rumah sakit, dan penangkapan nyata terhadap tersangka Muh. Nasrul,” punggah Kamaruddin Aco menutup pernyataan sikapnya.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *