Anggota DPRD Makassar Yunus HJ Dorong Pemerintah Maksimalkan Implementasi Perda PUG

BN Online, MKassar-–Anggota DPRD Kota Makassar, M. Yunus HJ, mengatakan peran perempuan saat ini harus ditingkatkan demi terwujudkan pembangunan. Apalagi, hal itu telah didukung dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai keterlibatan perempuan dalam pembangunan.

Hal itu disampaikan Yunus saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Kamis (8/9/2022).

Yunus menjelaskan, regulasi terkait PUG dalam pembangunan bertujuan agar peran perempuan bisa terbuka ke semua bidang pekerjaan. Sebab, kondisi ini menuntut hal tersebut dan sudah jauh berbeda dengan konsep orang tua dahulu.

“Dulu, kan, perempuan selalu tertutup kesempatannya. Mereka urusannya hanya dirumah, sekolah jangan terlalu tinggi dan itu sudah harus diubah. Perempuan mesti diberikan ruang,” kata Yunus.

Menurut Ketua Hanura Makassar itu, implementasi Perda tentang PUG dalam Pembangunan belum maksimal. Dirinya pun mendorong pemerintah agar bisa lebih aktif. Minimal, aturan ini ikut disosialisasikan ke masyarakat.

“Saya lihat belum (diimplementasikan). Bola saja tidak bisa gol kalau tidak didorong. Pemerintah harus hadir juga disini,” ungkapnya.

Narasumber kegiatan, Yuda Yunus, mengatakan perda ini penting terutama pelibatan perempuan dalam pembangunan. Tak ada lagi diskriminasi terhadap perempuan sehingga aturan ini menjadi payung hukum yang tepat.

“Panjang sekali proses pembuatan Perda PUG ini. Saya ikut dalam menyusun naskah akademik karena saya pikir ini penting,” tukas Yuda Yunus.

Dia menyebut, ada beberapa hal bentuk diskrimnasi terhadap perempuan. Diantaranya, sub ordinasi, beban ganda, pelebelan dan kekerasan. Semuanya itu harusnya sudah tidak ada lagi, terlebih ada regulasi yang melindungi perempuan.

“Bentuk-bentuk diskriminasi ini menjadi alasan pemerintah kota mendorong lahirnya perda ini. Nah, PUG ini membahas soal keseimbangan bukan pertentangan antar laki-laki dan perempuan,” ujarnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *