BN ONLINE MAKASSAR–Untuk penyerahan Prasaran Sarana dan Utilitas umum (PSU) perumahan dalam kota makassar dari pengembangan kepada Pemerintah Kota Makassar,berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4 prasarana ,Sarana dan Utilitas Umum yang telah selesai di bangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kebupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dengan ini di umumkan bahwa:
- Pengembangan Perumahan Graha Jaya dengan Nama Perumahan Graha Modern Jaya (Jl.Sultan Hasanuddin / Andi Tonro kel.pa’baeng baeng kec.Tamalate Kota Makassar).
- Pengembangan Perumahan Swadaya Mas dengan nama Perumahan Swadaya Mas (Jl.Swadaya Mas (Abd. Dg.sirua) kel.Batua kec. Manggala Kota Makassar.
- Pengembangan Perumahan Golden Hills Tamalanrea dengan nama Perumahan Golden Hills Tamalanrea ( Jl.Swadaya Mas ( Jl.Radio Raya kel.Tamalanrea kec.Tamalanrea Kota Makassar).
- Pengembangan Perumahan PT. Tiga Muda Nirmala Tama Nama Perumahan BTN Mangga Tiga Permai (Jl. Paccerekang kel.Paccerekang kec.Biringkanaya Kota Makassar).
Dalam Waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman,bagi mereka merasa keberatan dapat mengajukan kepada kami,dengan alasan dan bukti yang kuat, dan bagi siapa yang menemukan dan menyimpan sertifikat PSU Perumahan tersebut diatas agar di serahkan atau di laporkan ke kantor Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Jalan Sultan Alauddin No. 309 Kota Makassar.(13/09/2024)(**)