Pemkot Akomodir Aspirasi DPRD dalam APBD-Perubahan 2025

BN Online, Makassar–Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham (Munafri-Aliyah) menegaskan komitmennya untuk merespons serta mengakomodir sejumlah poin aspirasi dan saran yang disampaikan DPRD Kota Makassar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Hal itu disampaikan Munafri usai menghadiri rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025, di Gedung DPRD Makassar, Jumat (22/8/2025).

Pemkot Makassar bersama DPRD resmi menyepakati arah dan kebijakan anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Melalui rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS, kedua belah pihak menetapkan besaran anggaran perubahan mencapai sekitar Rp5,1 triliun.

Kesepakatan ini menjadi pijakan penting bagi Pemkot dan DPRD untuk memperkuat sinergi dalam mendukung berbagai program prioritas pembangunan.

Termasuk penyesuaian belanja strategis dan akomodasi aspirasi masyarakat yang sebelumnya belum terwadahi dalam APBD pokok.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyamoaikan bahwa aspirasi disampaikan DPRD akan terakomudir, menurutnya, apa yang disampaikan legislatif merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap jalannya pemerintahan.

“Semua saran dan aspirasi akan kami lihat, dan jalankan, karena sifatnya rekoemdasi dan saran serta masukan untuk arah pembangunan,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Munafri berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat memperkuat arah pembangunan Kota Makassar, sekaligus memastikan setiap program unggulan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.

“Apa disampaikan DPRD. Ini sudah melalui pembahasan, ada tahapan-tahapan yang dilalui, dan rekomendasi tersebut tentu akan kita pertimbangkan serta tindaklanjuti,” ungkapnya.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan lembaga baru terkait Pusat Promosi dan Pemasaran (PPM).

Menanggapi hal itu, Munafri menjelaskan bahwa usulan pembentukan dinas atau badan baru memang dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kalau memang memenuhi kriteria dan persyaratan, kenapa tidak? Di provinsi sudah ada badan, dan operasionalnya lebih teknis,” tuturnya.

“Kita akan lihat perkembangan regulasi, karena tahun ini ada proses di undang-undang. Tinggal menunggu persetujuan, apakah bisa atau tidak,” tambah dia.

Selain itu, Munafri menekankan bahwa perubahan APBD juga diarahkan untuk mendukung program-program unggulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam anggaran pokok.

Ia menyebut langkah ini penting agar program strategis Pemkot Makassar bisa berjalan maksimal.

“Contohnya di Dinas Kominfo, kita harus menyiapkan dukungan untuk aplikasi layanan publik seperti Lontara Plus. Begitu juga di sektor pendidikan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Wali Kota juga menyinggung pentingnya monitoring kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Evaluasi akan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan efektivitas pelayanan dan capaian program.

Selain itu, beberapa rekomendasi lainnya meliputi. Di Dinas Perhubungan (Dishub): penambahan perlengkapan dasar dan fasilitas kantor penunjang.

Di Dinas Pendidikan: tambahan anggaran untuk sosialisasi pengadaan PPG di setiap bangunan sekolah.

Kemudian, di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA): penambahan anggaran karena setiap inovasi berbasis pada data riset yang valid.

“Dinas Penataan Ruang: alokasi anggaran untuk sosialisasi program tata ruang,” ungkapnya.

Kemudian, di Dinas Kesehatan & RSUD Kota Makassar: penganggaran pelatihan tenaga medis, operasional bahan bakar ambulans gratis, peningkatan kapasitas layanan, serta pembayaran operasional genset.

Dinas Koperasi & UMKM: tambahan anggaran operasional kendaraan, pengembangan kapasitas, serta renovasi kantor.

“Dan di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah): penambahan anggaran untuk material tanggap darurat bencana,” katanya.

Selanjutnya, di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A): tambahan anggaran sosialisasi anti-bullying di sekolah, penyediaan kebutuhan shelter, termasuk papan informasi, seragam, serta logistik.

Dinas Pengendalian Penduduk & KB: penguatan program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) berupa makanan sehat dan peralatan penunjang.

Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan: penambahan posko di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, serta kegiatan sosialisasi bahaya kebakaran.

Dinas Kebudayaan: dukungan anggaran untuk peringatan Hari Kebudayaan Tingkat Nasional (17 Oktober 2025) serta Hari Jadi Kota Makassar (9 November 2025).

“Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra): anggaran untuk verifikasi bantuan rumah ibadah dan lembaga sosial keagamaan, termasuk pemberian insentif dan honorarium pengelola,” terangnya, menyampaikan rekomendasi.

Ditambahkan, Rekomendasi tersebut mencakup berbagai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) guna memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.

Ray menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut lahir dari hasil konsultasi, pembahasan mendalam, serta masukan masyarakat.

Menurutnya, hal ini bertujuan agar APBD Perubahan 2025 benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Makassar.

“Prinsipnya, Banggar bersama pemerintah kota ingin memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Ray.

“Kesepakatan ini penting agar APBD Perubahan dapat menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tambah menutup.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *