Bn Online Makassar – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel sebuah bangunan lima lantai yang berlokasi di Jalan Biring Romang Baru, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, pada Jumat (08/11/2025). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan daerah.
Tindakan tegas ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor 009/195/DISTARU/XI/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis. Dalam surat tersebut, Distaru mewajibkan pemilik bangunan menghentikan seluruh aktivitas konstruksi dan segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Tri Sugiarto dari Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Kota Makassar menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menegakkan aturan.
“Penyegelan ini adalah langkah serius Distaru Kota Makassar dalam menjaga ketertiban dan memastikan setiap pembangunan memiliki kelengkapan izin,” tegasnya.
Tri juga mengungkapkan bahwa Distaru memiliki tim pengawas yang secara rutin melakukan patroli lapangan untuk mengidentifikasi pelanggaran serupa.
“Kami memiliki petugas yang setiap hari turun ke wilayah-wilayah di Kota Makassar untuk mencari dan menindak bangunan nakal yang tidak memiliki PBG maupun IMB,” ujarnya.
Sebelum melakukan penyegelan, Distaru telah melayangkan dua kali surat teguran kepada pemilik bangunan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pemilik tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.










