Dewan Ari Ashari Gelar Sosper No 7 Tahun 2019 Tentang PDAM Kota Makassar

BN Online, Makassar—Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar digelar Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham.

Sosialisasi Perda PDAM Makassar tersebut berlangsung di Hotel Almadera, Minggu 27 November 2022.

Selain dihadiri langsung Ari Ashari Ilham, kegiatan tersebut juga turut menghadirkan narasumber Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar, dan Abdul Latif Hasan, serta dipandu langsung oleh Erwin Nurdin.

Ari Ashari dalam paparannya mengatakan, salah satu tugas legislator yakni melakukan sosialisasi terhadap produk hukum daerah, termasuk Perda tentang PDAM Kota Makassar.

Apalagi, kata Ari Ashari, banyak kendala terkait air bersih yang dikeluhkan oleh warga Makassar.
“Kegiatan ini merupakan tugas DPRD Kota Makassar, untuk mensosialisasikan salah satu produk hukum kedapa masyarakat, sehingga masyarakat tau bahwa ada aturan seperti ini,” ungkap Ari.

Lebih lanjut, Ari juga mengungkapkan Perda tentang Perumda Air Minum bertujuan memberikan pelayanan air bersih dan air minum untuk masyarakat. Tidak hanya itu, regulasi ini agar mendorong tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masalah terkait air bersih ditengah masyarakat bisa terjawab dan teteratasi,” ungkapnya.

Politisi Partai Nasdem ini pun mengimbau kepada masyarakat untuk memahami peraturan yang telah dibuat guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat hingga pemenuhan kebutuhan air bersih di kota Makassar.

“Dengan adanya perda ini kami mengajak kepada warga untuk tau lebih jauh sejauh mana hak dan kewajiban masyarakat maupun pemerintah dalam pemenuhan layanan air bersih,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar memaparkan gebrakan yang akan dilakukan untuk memajukan PDAM serta memaksimalkan pelayanan.(**)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!