Satpas Polrestabes Makassar Berupaya Beri Kemudahan Pengurusan SIM baru dan Perpanjangan

BN Online, Makassar — Masyarakat di Kota Makassar diminta untuk tidak segan melaporkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar Standar Operasional Prosedur.

KASUBNIT II Polrestabes Makassar Akp Takdir mengatakan pihaknya telah menerapkan SOP dalam mengurus SIM. Dalam SOP tersebut, termasuk dilarang keras ada biaya tambahan atau dilebihkan di luar nilai yang tertera atau populer disebut pungutan liar.

“Sehingga Kami berharap jika ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai oleh masyarakat, silahkan laporkan ke kami biar kami jadi evaluasi menuju pelayan prima yang lebih baik,” imbuh IPDA .Takdir

Ia juga menjelaskan, kegiatan peningkatan pelayanan unit Regident Satlantas Polrestabes Makassar, memperhatikan kenyamanan pemohon SIM dengan memberikan pelayanan maksimal dan membuat video tutorial atau cara urus SIM terbaru untuk semua jenis ( SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Umum ).

Peningkatan pelayanan Penerbitan SIM Baru, Peningkatan Golongan, dan Perpanjangan, khusus Satpas Polrestabes Makassar di Batua, ditata dengan sistem transparansi serta tetap mengacu pada Standar Operasional Pelayanan (SOP),” kata IPDA Takdir

Sementara, syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Copy KTP yang masih berlaku, 2. Foto Copy SIM lama dan SIM asli, 3. Surat Keterangan Sehat. 4. Tes Psikologi SIM.

“Untuk perpanjangan SIM, pemohon wajib menunjukkan KTP dan SIM lama yang belum habis masa berlakunya.Setelah tahapan pertama lengkap, pemohon diminta pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, pemohon SIM baru diarahkan ke ruang informasi untuk pemeriksaan berkas, meliputi hasil tes kesehatan dan psikologi.” Ucapnya

Lanjutnya ia juga mengungkapkan Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan mengambil nomor antrian secara otomatis.

“Jika telah mendapatkan nomor antrian, pemohon diarahkan ke ruang entry data untuk registrasi dan identifikasi.Selanjutnya pemohon diarahkan untuk melakukan proses identifikasi sidik jari dan tanda tangan.

Setelah proses identifikasi, pemohon akan diarahkan mengikuti ujian teori. jika lulus dalam ujian teori, pemohon akan mengikuti ujian praktik.Bagi yang tak lulus ujian praktik, saat ini Satlantas Polrestabes Makassar menyediakan layanan coaching clinic.” Urainya

Setelah dinyatakan lulus, pemohon diminta membayar PNPB dan SIM langsung diterbitkan.

” Bagi pemohon yang sudah dinyatakan lulus maka di wajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diselesaikan maka berhak mengambil simnya ” Tutup IPDA  Takdir

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!