Sri Mulyani Resmikan Besaran Tunjangan Uang Makan Untuk PNS TNI Polri

BN Online, Jakarta—Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan peraturan tunjangan untuk PNS dan juga anggota TNI, Polri.

Tunjangan untuk PNS dan anggota TNI, Polri tertuang dalam peraturan yang sudah diresmikan Sri Mulyani.

Peraturan Sri Mulyani resmikan mengenai uang tambahan tunjangan untuk PNS dan anggota TNI, Polri yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024.

Tunjangan yang diresmikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK tersebut yaitu berupa uang makan.

Untuk anggota TNI dan Polri, Menteri Keuangan Sri Mulyani meresmikan tunjangan berupa uang lauk pauk.

Adapun dalam peraturan yang sudah diresmikan Sri Mulyani, menjelaskan nominal dari uang makan dan uang lauk pauk.

Selain itu, untuk PNS golongan I dan II, nominal uang makan yang diterima sama.

Nominal uang makan untuk PNS golongan I hingga II yaitu sebesar Rp35.000.

Nominal uang makan untuk PNS golongan III yaitu Rp37.000.

Nominal uang makan untuk PNS golongan IV yaitu sebesar Rp41.000.

Simak berikut ini sebagai rangkuman tabel uang makan untuk PNS sesuai golongannya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!