BN Online, Makassar—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam PKPU itu, pilkada akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
Tahapan Pilkada Serentak 2024 untuk semua provinsi di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pilkada akan melibatkan pemilihan kepala daerah dari berbagai tingkatan, mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal itu dibenarkan oleh anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain.
“Iya, KPU RI telah menetapkan Pilkada 2024 serentak pada tanggal 27 November 2024, baik di Sulsel maupun di Provinsi lain,” kata Hasruddin Husain kepada awak media ini, Rabu (31/01/2024).
Dengan ditetapkannya jadwal dan tahapan Pilkada 2024 oleh KPU, Hasruddin Husain mengharapkan tahapan berjalan dengan baik.(*)