Respon Cepat Kadis Perhubungan dan Dirut PD Parkir Kota Makassar, Terkait Parkir Pungut Biaya Diluar Ketentuan dan Gunakan Bahu Jalan..!!!

BN Online Makassar,– Minimnya lahan parkir, atau bahkan karena tempat parkir yang terbilang jauh, sehingga para pengguna kendaraan roda dua dan roda empat memarkirkan kendaraanya di bahu jalan. Senin (08/12/2024).

Perlu kita ketahui bahwa pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tertuan dalam peraturan pemerintah.

Hadi Soetrisno, S.H mengatakan bahwa perluhnya ada tindakan tegas yang dilakukan dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan, PD Parkir dan Polisi Lalulintas Kota makassar.

“Karna semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 di Pasal 38, jelas berbunyi (Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.tutur Hadi Sortrisno selaku Direktur LBH BIDIK Kota Makassar.

Minggu 12 Agustus 2024 Pukul 01.00 siang salah satu tim dari LBH BIDIK sempat mencari tempat parkir karna melihat beberapa mobil yang terparkir dibadan jalan sehingga menyepatkan untuk bertanya terkait parkiran tersebut.

“Saya ditanya salah satu jukir disana yang tidak menggunakan atribut PD Parkir mengatakan…bapak mau kemana?, saya jawab ke Mall, jukir tanpa atribut tanya lagi kalau mau Parkir disini (badan jalan) bayar 10rb katanya, lantas saya tanya lagi kenapa bisa baiaya parkir tidak sesuai dengan ketentuan PD Parkir Kota Makassar ?, Jukir jawab lagi saya tidak paksa pak, kalau mau parkir disini, kalau tidak jangan parkir disini pak (badan jalan)”.terang anggota lbh waktu dilokasi kejadian jalan boulevard depan bank mega.

Sehingga dengan kejadian tersebut langsung diadukan ke Dirut PD Parkir dan Kadis Perhubungan Kota makassar, Alhasil Dinas Perhubungan dan PD Parkir langsung merespon dan menurunkan tim untuk melakukan edukasi kepada juru parkir.

“Kami langsung menindak lanjuti laporan warga sambil mengedukasi jukir-jukir yang parkir di depan Istana Boneka dan sekitarnya untuk tetap mengutaman pelayanan baik parkir yang tertib dan tidak meminta pembayaran melebihi dari harga nominal karcis baik itu R2 maupun R4” tutur Zainal selaku Kadis Perhubungan Kota makassar.

Ditempat terpisah Yulianti Tomu selaku Dirut PD Parkir Kota Makassar, merespon cepat apa yang mejadi aduan warga.

“Kami sudah koordinasi dengan kepala dinas perhubungan kota makassar dan kami sudah menurunkan tim TRC PD Parkir untuk melakukan edukasi dan tidak meminta biaya parkir melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar “tutur Yulianti Tomu dirut PD Parkir Kota Makassar.

Hadi Soetrisno, S.H menambahkan bahwa saya rasa dengan adanya kejadian ini serta laporan dari salah satu tim kami agar kedepanya Jukir yang ada semua terdaftar dan dibekali tentang tata tertib yang berlaku.

“Saya harap para jukir yang ada disana semua terdaftar dengan resmi dan dibekali pemahaman tentang prosedur parkir yang benar dan memungut biaya parkir kendaraan sesuai dengan ketetuan PD Parkir yang berlaku”tutup Hadi Soetrisno pada awak media ini.

Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!