BN Online Makassar, – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Surat tersebut berisi permintaan agar Kejagung memberi atensi khusus pada proses penyidikan yang sedang berjalan.
Surat itu dikirim pada Kamis, 30 April 2026. Dalam korespondensinya, Laksus menyampaikan beberapa catatan penting terkait dinamika penyidikan dan sejumlah fakta lapangan yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut oleh Kejagung.
“Ada beberapa poin yang menjadi perhatian kami dalam penanganan kasus ini. Semuanya kami jabarkan secara tertulis agar dapat menjadi bahan telaah Kejagung,” ujar Direktur Laksus, Muhammad Ansar, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan surat yang diperlihatkan, terdapat empat poin utama yang disampaikan Laksus. Pertama, Laksus meminta Kejagung memperkuat pengawasan agar penanganan perkara berlangsung lebih transparan. Kedua, Laksus mendorong agar penyidikan diperluas untuk memastikan seluruh pihak yang berwenang dalam pembahasan dan proses penganggaran dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp60 miliar tentu memerlukan pengawasan ketat. Kami berpendapat bahwa penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak lain, sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi publik,” jelas Ansar.
Ia menambahkan bahwa proyek dengan nilai besar kerap memiliki potensi kerugian negara yang juga signifikan. Menurutnya, kajian perhitungan potensi kerugian negara sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum dan auditor yang berwenang.
“Dengan nilai sebesar itu, penting bagi penyidik memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ansar juga menyampaikan bahwa, dalam pandangan Laksus, penanganan perkara semestinya menelusuri peran setiap pihak berdasarkan kewenangan masing-masing. Ia menegaskan bahwa permintaan Laksus kepada Kejagung bersifat mendorong transparansi, bukan mengarahkan proses hukum kepada individu tertentu.
“Harapan kami, Kejagung bisa mengawal agar penanganan perkara bersifat objektif, profesional, dan tidak hanya terfokus pada satu atau dua pihak saja,” kata Ansar.
Poin keempat dalam surat Laksus menyinggung pemeriksaan empat eks pimpinan DPRD Sulsel, yang sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sulsel. Laksus menilai penting bagi Kejagung untuk ikut menelaah substansi pemeriksaan tersebut.
Empat eks pimpinan DPRD Sulsel yang telah diperiksa ialah Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matullah. Mereka dipanggil penyidik dalam dua gelombang pemeriksaan dalam rentang sepekan. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi berfokus pada proses penganggaran proyek sekitar Rp60 miliar, termasuk penelusuran informasi terkait dugaan adanya aliran anggaran kepada pihak-pihak tertentu.
Ansar menjelaskan, terdapat dua isu utama yang kini disorot dalam penyidikan, yaitu dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dan dugaan gratifikasi. Keduanya, menurut Ansar, merupakan aspek yang saling terkait dan patut ditelusuri secara komprehensif.
“Penyidik tentu memahami konstruksi perkara ini. Kami hanya berharap proses pemeriksaan dapat diarahkan untuk menemukan kejelasan aliran anggaran serta memastikan tidak ada fakta penting yang terlewat,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap empat mantan pimpinan DPRD tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Menurutnya, keterangan mereka harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh struktur pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.
“Penting bagi penyidik untuk memetakan setiap peran dan kewenangan agar penanganan perkara benar-benar tuntas. Penelusuran aliran dana menjadi langkah krusial,” tegas Ansar.
Ia bahkan menyarankan agar dilakukan konfrontasi keterangan antara para pihak yang telah diperiksa guna memvalidasi kesesuaian informasi, termasuk terkait pernyataan para eks pimpinan DPRD soal pengetahuan mereka terhadap proyek tersebut.
“Konfrontasi diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh. Ini penting agar publik mendapatkan kepastian bahwa proses hukum berjalan profesional dan transparan,” pungkasnya.(*)









