MAKASSAR, BIDIKNASIONAL.ID — Kabar duka menyelimuti keluarga besar korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) Pelabuhan Makassar. Setelah berjuang melawan masa-masa kritis akibat ditabrak truk maut, Bapak Hamid (76 tahun) akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Minggu dini hari, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WITA.
Kepergian almarhum menyisakan kesedihan mendalam sekaligus kekecewaan berat bagi pihak keluarga. Pasalnya, sebelum dinyatakan meninggal dunia, almarhum sempat dipulangkan oleh pihak rumah sakit untuk menjalani perawatan di rumah, meski kondisinya dinilai pihak keluarga belum sepenuhnya stabil.
Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak keluarga, Bapak Hamid sempat dikeluarkan dari RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo pada tanggal 26 September 2026 untuk dialihkan ke status rawat jalan. Langkah pemulangan ini diambil oleh pihak keluarga setelah menerima instruksi dan penyampaian langsung dari dokter spesialis yang menangani korban, yakni dr. Ira Nong, yang menyatakan bahwa kondisi pasien sudah memungkinkan untuk dirawat di rumah.
Namun, prediksi medis tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Baru seminggu menjalani perawatan mandiri di rumahnya, kondisi kesehatan Bapak Hamid justru mengalami penurunan drastis dan kian hari kian memburuk.
Melihat situasi darurat tersebut, pihak keluarga yang dipimpin oleh Kamaruddin (Aco) bergerak cepat membawa kembali Bapak Hamid ke IGD RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Nahas, setibanya di rumah sakit, kondisi fisik lansia tersebut sudah terlanjur parah hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian pada dini hari tadi.
Dengan meninggalnya Bapak Hamid, konstelasi hukum terhadap pengemudi truk Muh.Nasrul (31) yang hingga saat ini dilaporkan masih buron, serta pihak pemilik kendaraan truk DD 8791 XC, otomatis berubah total dan semakin memberatkan posisi pelaku.
Perwakilan keluarga korban, Kamaruddin (Aco), dengan nada berduka sekaligus tegas menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi atau perdamaian murah bagi pelaku tabrak lari yang telah merenggut nyawa orang tua mereka. Pihak keluarga mendesak Satlantas Polres Pelabuhan Makassar untuk segera menaikkan status pasal dakwaan menjadi kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Orang tua kami sekarang sudah meninggal dunia. Kami meminta dengan sangat kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Makassar dan Kasat Lantas untuk bertindak cepat menangkap sopir dan memanggil pemilik truk. Secara undang-undang lalu lintas, pelaku sekarang harus dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,” tegas Kamaruddin Aco.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa mereka akan mengawal ketat keberadaan barang bukti truk Hino hijau yang saat ini disita di Polres Pelabuhan Makassar agar tidak dikeluarkan dengan alasan apa pun sampai hak-hak keadilan almarhum Hamid terpenuhi secara mutlak di pengadilan. (Red)















