Kasus Lakalantas Maut Pelabuhan Makassar Naik ke Tahap Penyidikan, Jenazah Almarhum Hamid Diberangkatkan ke Kampung Halaman di Jeneponto

MAKASSAR, BIDIKNASIONAL.ID — Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tragis yang menimpa pejalan kaki lansia, Bapak Hamid (76 tahun), di Jalan Moh.Hatta Komplek Pelindo IV, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, kini resmi memasuki babak baru yang krusial. Pihak Satlantas Polres Pelabuhan Makassar secara tegas telah menaikkan status perkara ini dari tahap Penyelidikan ke tingkat Penyidikan. Minggu (04/09)

Kepastian hukum kenaikan status kasus ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) resmi dengan nomor B/02/X/2026/Lantas tertanggal 01 Oktober 2026. Surat penting tersebut dikeluarkan secara sah dan ditandatangani oleh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP Abdul Malik, S.Sos., M.M., demi menjamin kepastian hukum yang transparan bagi pihak keluarga korban.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan data di lapangan, tim penyidik kepolisian menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Peristiwa tabrakan yang melibatkan satu unit dump truck Hino berwarna hijau dengan nomor registrasi DD 8791 XC tersebut, secara hukum dipastikan sebagai tindak pidana murni akibat kelalaian mengemudi.

Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, almarhum Bapak Hamid sempat dikeluarkan dari ruang perawatan RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar pada 26 September 2026 lalu. Pemulangan tersebut didasarkan atas rekomendasi dari dokter spesialis yang menangani korban langsung, yaitu dr. Ira Nong, yang menyampaikan bahwa kondisi korban sudah bisa dialihkan untuk rawat jalan di rumah.

Namun, prediksi medis dari pihak rumah sakit tersebut rupanya berbanding terbalik dengan kenyataan fisik yang dialami oleh korban selama di rumah. Baru satu minggu menjalani rawat jalan mandiri di bawah pengawasan keluarga, kondisi kesehatan lansia yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh penarik becak ini justru mengalami penurunan drastis dan kian hari kian memburuk.

Melihat situasi kritis dan darurat tersebut, pihak keluarga dipimpin Kamaruddin (Aco) bergerak cepat melarikan kembali korban ke IGD RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Nahas, akibat keparahan luka berat pada perut, paha, serta dua luka terbuka di dahi dan hidung, Bapak Hamid akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu dini hari, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WITA.

Informasi terbaru dari keluarga menyebutkan bahwa jenazah almarhum Bapak Hamid tidak akan disemayamkan di Kota Makassar. Pihak keluarga besar almarhum telah bersepakat bulat untuk langsung memulangkan dan memakamkan almarhum di kampung halaman leluhurnya, Kabupaten Jeneponto.

Isak tangis mendalam dari sanak saudara serta kerabat dekat mengiringi keberangkatan mobil jenazah dari Makassar menuju Kabupaten Jeneponto tadi pagi. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, sekaligus memicu gelombang kekecewaan berat akibat tidak bertanggung jawabnya pengemudi truk maut yang memilih kabur sejak awal kejadian.

Meninggalnya korban secara otomatis mengubah arah dan konstruksi hukum perkara lakalantas ini di meja penyidik kepolisian. Perwakilan keluarga korban, Kamaruddin (Aco), menyampaikan pesan yang sangat keras serta menuntut dengan tegas agar aparat penegak hukum (APH) bertindak progresif, cepat, tanpa adanya ruang kompromi.

“Orang tua kami sekarang sudah meninggal dunia akibat kelalaian fatal ini. Kami meminta dengan sangat tegas kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Makassar untuk segera memerintahkan jajaran penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) atas kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas Kamaruddin Aco.

Kamaruddin Aco juga mengingatkan tim penyidik agar menjaga ketat dan tidak mengeluarkan barang bukti satu unit dump truck Hino hijau DD 8791 XC secara sepihak dengan dalih pinjam pakai. Bagi keluarga, unit truk tersebut merupakan satu-satunya jaminan hukum dan hak keadilan yang nyata sebelum sopir Muh.Nasrul (31) ditangkap dan pemilik kendaraan bertanggung jawab penuh.

Untuk proses hukum kedepannya, keluarga menyerahkan penanganan perkara ini kepada IPDA Sakkir, S.H. selaku Kanit Gakkum dan Bripda Muh.Wahyu Meydina Jabbar selaku penyidik pembantu. Pihak keluarga berharap penuh, dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, pencarian terhadap sopir yang buron serta pemanggilan pemilik armada truk dapat segera dituntaskan demi keadilan almarhum Hamid. (Red/Team Investigasi).Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *