PPKM Naik Status Level 3, Disdik Makassar Berlakukan PTM 50 Persen

BN Online, Makassar–Seiring dengan kebijakan Pemerintah menaikkan status Level 3 PPKM di Kota Makassar, Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebanyak 50 persen

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin mengatakan dengan penerapan PPKM Level 3, pihaknya menerapkan PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen.

Hal itu merujuk pada aturan Inmendagri nomor 11 tahun 2022 yang merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Di dalam aturan itu dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran di sekolah bisa dilakukan secara tatap muka dan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Muhyiddin, Selasa, 15 Februari 2022.

Muhyiddin mengatakan PTM 50 persen dipilih berdasarkan realitas di lapangan, meskipun sejauh ini penularan Covid-19 di sekolah masih terkendali.

Bahkan, kata Muhyiddin Beberapa siswa yang sebelumnya sempat dinyatakan positif Covid-19 sudah pulih kembali.

Selain itu, Muhyiddin mengaku waktu kegiatan belajar-mengajar di sekolah juga dibatasi hanya 4 jam pelajaran per hari.

Menurutnya, penghentian PTM bakal ditempuh bila terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah dengan angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.

Olehnya, Muhyiddin menegaskan satuan pendidikan juga punya kewajiban mendata setiap hari kesehatan siswa lewat aplikasi laporan kesehatan sekolah.

“Para pengawas juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh proses PTM,” urainya.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *