Laporan LSM Ke Mabes polri sedang di tindak lanjut di Polda NTB

Laporan LSM Ke Mabes polri sedang di tindak lanjut di Polda NTB

Bidik Nasional Media Group Lombok Tengah – Munculnya document Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor 20/III/RES.3.5/2022/Tipikor dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Polri, di tanda tangani Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa. SP2HP itu kaitan laporan LSM NTB Corruption Watch (NCW) terhadap dugaan Korupsi pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah, tahun 2019.

Dalam SP2HP itu ditulis :
1. Rujukan Surat dari Lembaga Swadaya
Masyarakat NTB Corruption Watch (LSM NCW Nomor: 035/LSMNCW/XI/2021, tanggal 8 November 2021 perihal laporkan dugaan perbuatan melawan hukurn yang
mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah pada Dinas PUPR Lombok Tengah pada Kegiatan Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa pengaduan masyarakat yang dilaporkan sudah kami terima dan ditindaklanjuti dengan melakukan penelaahan dumas, dengan hasil bahwa :
a. Pagu anggaran untuk pembangunan
pendopo Bupati Lombok Tengah senilai
Rp. 13.270.110.030,- (Tiga belas Miliar
dua ratus tujuh puluh juta seratus
sepuluh ribu tiga puluh Rupiah) Tahun
Anggaran 2019, berasal dan APBD
Pemda Kabupaten Lombok Tengah;
b. Pekerjaan konstruksi putus di tengah
jalan dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah senilal Rp. 1.087.306.580,- (Satu miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah) artinya, jumlah yang terbayarkan kepada pihak ketiga melebihi jumlah progres fisik yang semestinya;
c. Terdapat indikasi terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara tersebut terjadi di 1 (satu) wilayah provinsi NTB.

3. Mengingat tempat kejadiannya berada di 1 (satu) Polda yaitu masuk wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat, dengan Indikasi kerugian Negara sebesar Rp. 1.087.306.580,- (Satu miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah) guna penanganan lebih lanjut pengaduan masyarakat ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat.

4. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, disampaikan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi saudara. 5. Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih atas kepercayaan saudara terhadap Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!