Bibit Belum Siap Edar Sehingga Realisasi Ada Keterlambatan

BN nasional, Sambas,-Tim Peremajaan Kelapa Sawit Kabupaten Sambas memberikan penjelasan terkait Keterlambatan realisasi penanaman fisik di lapangan seperti yang pernah dimuat pemberitaan media ini beberapa waktu lalu.

“Adapun keterlambatan penanaman, sebenarnya terkendala beberapa faktor yang terutama disebabkan oleh progress kegiatan tumbang chipping dan persiapan lahan yang harus disinkronkan dengan ketersediaan dan persiapan bibit siap tanam.

Dengan masifnya kegiatan replanting sehingga menyebabkan banyak kelompok tani belum bisa melakukan penanaman karena terhambat bibit kelapa sawit yang tersedia di penangkar bibit yang memiliki izin resmi masih belum siap salur karna umur sawit belum cukup untuk di salurkan.

Keterlambatan karena faktor bibit siap tanam yang belum tersedia ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Sambas, tapi juga banyak terjadi di Kabupaten lain di Provinsi Kalimantan Barat.

Masalah keterlambatan realisasi penanaman di lapangan juga terjadi di provinsi – provinsi lain di seluruh Indonesia yang melaksanakan kegiatan replanting kelapa sawit ini dikarenakan hal yang sama (Terkendala belum tersedianya bibit yang siap tanam).

Pada prinsipnya proses pengusulan dan pelaksanaan replanting kelapa sawit yang di laksanakan di Kabupaten Sambas telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, di mana usulan replanting diusulkan oleh kelembagaan pekebun (Koperasi, Gapoktan, Poktan, atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya) yang sudah ditetapkan melalui keputusan kelapa desa setempat dan terdaftar di simluhtan, verifikasi kelengkapan dokumen usulan melalui sistem aplikasi PSR secara online yang tidak hanya dilakukan oleh tim kabupaten, tapi dilaksanakan secara berjenjang melalui tim provinsi dan pusat.

Sebelum mendapatkan persetujuan rekomtek, selain verifikasi yang ketat dan berjenjang melalui sistem aplikkasi secara online tersebut, legalitas lahan yang diusulkan oleh kelembagaan pengusul juga harus melalui telaahan dari BPN dan Kehutanan, sehingga diharapkan rekomtek yang diterbitkan oleh Dirjenbun benar- benar merupakan usulan yang sesuai dengan prosedur pengusulan dan peraturan maupun ketentuan yang berlaku,”terangnya.

Kami akan terus melaksanakan tugas semaksimal mungkin agar Program peremajaan kebun kelapa sawit rakyat yang diajukan secara berkelompok cepat terealisasi semuanya,”tutupnya.

(Tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!