BN Online, Makassar—UPT SPF SMP Negeri 53 yang berlokasi di Jl. Zamiun No 15 A, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar melaksanakan rapat kenaikan kelas bagi peserta didik kelas 7 dan 8 tahun pelajaran 2022– 2023, Senin 19 Juni 2023.
Rapat ini merupakan penentuan kenaikan kelas bagi peserta didik kelas 7 dan 8 setelah mengikuti kegiatan pembelajaran semester 1 dan 2.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tiap tahunnya menjelang kenaikan kelas. Rapat dihadiri oleh Drs. Kusnadi Idris, M. Pd, selaku Kepala Sekolah, seluruh guru dan karyawan UPT SPF SMP Negeri 53 Makassar.
Menurut, Drs. Kusnadi Idris, M. Pd mengatakan, bahwa kegiatan rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil penilaian semester genap oleh setiap wali kelas kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kriteria kenaikan kelas. Adapun kriteria kenaikan kelas VII dan VIII tahun pelajaran 2022/2023.
“Sedangkan untuk kelas VII dan VIII sudah mengacu pada kurikulum merdeka. Berdasarkan kurikulum merdeka. Hal ini dikarenakan untuk kelas VII, VIII, dan IX pada jenjang SMP berada pada satu yaitu fase D. Sehingga semua peserta didik kelas VII dan VIII secara otomatis akan naik ke kelas VIII dan IX. Jika ada materi atau capaian pembelajaran yang belum tercapai maka akan diperdalam lagi di kelas VIII dan IX.
Lanjut ia juga menyamoaikan, rapat berlangsung dengan lancar dengan disertai masukan dan saran dari Bapak/Ibu Guru. Berdasarkan pertimbangan dari guru mata pelajaran, guru BK dan Wali Kelas, diputuskan bahwa seluruh peserta didik kelas VII naik kelas. Peserta didik kelas VIII yang dinyatakan naik kelas 100%.
“Berdasarkan pertimbangan, masukan dari Bapak/Ibu Guru dan kriteria kenaikan kelas maka kita putuskan bahwa seluruh peserta didik naik kelas.” ucap Drs. Kusnadi Idris, M. Pd, saat menutup acara rapat dinas kenaikan kelas.
Selain itu, dalam rapat ini juga dibicarakan juga tentang kenaikan kelas terhadap beberapa peserta didik yang berkebutuhan khusus. Dalam pembicaraan ini dibahas tentang bagaimana strategi yang harus dilaksanakan terkait pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus ditahun pelajaran berikutnya.