Proyek di Kawasan Hutan TWA di Kerjakan Oleh Kontraktor CV. POROS STUDIO Diduga Ada Pakai Material Ilegal

Bn online, (Kalimantan Barat) Sambas – Proyek dengan nama pekerjaan, Pemenuhan Perjanjian Kerja Sama ( PKS) Pembangunan Informasi dan Edukasi Wisata Alam Serta Pos Terpadu Perlindungan dan Pengamanan Kawasan yang berlokasi di Taman Wisata Alam ( TWA ) Gunung Melintang di Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, provinsi Kalimantan Barat diduga ada memakai material ilegal, salah satunya jenis material pasir.

Kegiatan yang dikerjakan oleh kontraktor CV. POROS STUDIO yang bernomor SPK : 682/PKS/Bb20.8.1/2023
nilai Kontrak Rp.3.115.647.000,- ( Tiga Miliar Seratus Lima Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah ) dengan waktu pelaksanaan selama 109 hari kalender, diduga sengaja melakukan pelanggaran terkait penggunaan material untuk pekerjaan proyek pemerintah yang telah ditentukan dalam aturan.

Hasil pantauan tim media ini dilapangan yang tertulis diplang proyek pekerjaan tersebut dari Satuan kerja (Satker) Pararel Perbatasan Nanga Badau – Entikong – Aruk – Temajuk Kalimantan Barat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat. Minggu, 5/11/2023.

Selain diduga ada memakai material ilegal, kontraktor CV. POROS STUDIO juga diduga sengaja tidak memberikan kelengkapan pengaman atau ( Septy) kepada pekerja sehingga penerapan keamanan terhadap para pekerja proyek atau biasa disebut ( K3 ) yang telah ditentukan oleh negara melalui aturan dalam hal terkait.

“Salah seorang pengawas kegiatan menyampaikan saat dikonfirmasi tim media ini dilokasi proyek,” Asal material Pasir yang digunakan sebagian pasir kita ambil dari masyarakat lokal dan sebagian lagi yang legal,”katanya.

“Konfirmasi kepada Konsultan Pengawas via Whats’up 0852-52xx-xxxx dengan pertanyaan pertama dari awak media terkait K3,” Dijawab ada iD card ya dan surat jalan untuk meninjau tidak pak ?
Sedangkan dari dinas lain sebelum masuk ke lokasi kompirmasi dulu dan ada surat jalan atas kunjungan nya.”balasnya.Senin, 6/11/2023.

“Lanjut konfirmasi BKSDA juga via Whats’up 0811-57xx-xx ” Terima kasih info ny, kami lampirkan kontak call center singkawang, untuk kelanjutan hubungi call center singkawang aja,”Senin, 6/11/2023.

“Saya masih kurang sehat, belum bisa kekantor pak” jawab pelaksana kegiatan tersebut saat dikonfirmasi awak media ini juga via Whats’up 0852-45xx-xxx. Senin, 6/11/2023.

“Untuk diketahui Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan RTRWP Kalimantan Barat Tahun 1995 (Zonasi kawasan sebagai Taman Wisata Alam seluas 17.640 ha),SK Menhutbun RI No. 259/Kpts-II/2000 Tanggal 23 Agustus 2000 (Penunjukan sebagai Taman Wisata Alam seluas 17.640 ha), dilanjutkan dengan Penetapan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor : 107/Menhut-II/2013 tanggal 12 Februari 2013 dengan luas 21.172 Ha. Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Tahun 2020 (SK.6630/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021)
Fungsi Kawasan TWA
No. SK 733/Menhut-II/2014
Tanggal SK 2 Sep 2014.

“Proyek yang dianggarkan oleh pemerintah dari keuangan negara yang berlokasi di kawasan hutan yang kaya akan flora dan fauna di TWA Gunung Melintang tersebut tentunya akan sangat bermanfaat untuk menunjang pihak terkait dalam melaksanakan tugasnya, namun sangat disesalkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktor dalam mengerjakan kegiatan sehingga perlunya pengawasan sesungguhnya dari para pihak yang diberi kewenangan dan tanggung jawab.

Sampai berita ini diterbitkan pejabat di Balai belum dapat terhubung untuk dikonfirmasi.

Jurnalis: Edy Candra.
Publies: Sudarsono (Kaperwil Kalbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!