AKONG Warga Singkawang Mengeluhkan Pelayanan, CHANDRA KIRANA , S.H. Hukum yang Terlahir untuk Melayani Rakyat.

BN online,(Kalimantan Barat) Singkawang- Akong warga Kota Singkawang mengeluhkan pelayanan di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Singkawang.

Akong mengatakan saya mengurus untuk merubah Kartu Keluarga (KK) agar sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bapak saya bernama Liu Khian Kim. Pada KTP ada marga Liu sedangkan di KK tidak ada marga Liu. Saat minta disamakan KK dengan KTP pihak Disduk Capil mengarahkan saya untuk meminta penetapan pengadilan padahal nama ayah anak-anak dari bapak saya di dalam KK tertulis Liu Khian Kim sesuai nama di KTP,”kata Akong.

Akong menambahkan,” Akhirnya saya mencari bantuan dan minta bantuan pendampingan pada ketua umum Seknas KPPJustitia Chandra Kirana., S.H. untuk mendampingi saya ke Disdukcapil Singkawang. Awalnya pihak Disdukcapil juga minta ke Pengadilan Negeri Singkawang dulu bilamana nama Dalam KK yang tertulis Khian Kim disamakan dengan nama KTP yang tertulis Liu Khian Kim.

Setelah pak Chandra pertanyakan dan lakukan argumentasi, akhirnya bagian loket pelayanan di Disdukcapil mengarahkan untuk bertemu dengan seseorang dibagian dalam yang bernama pak Yuagus.

Setelah bertemu pak Yuagus juga menegaskan harus meminta penetapan pengadilan juga, Tapi pak Chandra melakukan argumentasi dan pertanyakan adanya dua nama dalam KK pada satu nama orang yang berbeda pada kolom nama bapak dari anak-anak tertulis Liu Khian Kim sesuai KTP tapi diatas hanya tertulis Khian Kim.

Alasannya ada kesalahan yang dilakukan operator dan akhirnya nama tersebut dalam KK bisa disesuai atau disamakan dengan KK. Namun seminggu kemudian saat dilakukan klaim BPJS ditolak karena data pada disdukcapil tidak berubah seiring perubahan KK yang dilakukan oleh Disdukcapil Singkawang. Sampai pada tanggal 30 November harus kembali mendatangi Disdukcapil lagi. Ini benar-benar menyusahkan kami,”keluh Akong.

“CHANDRA KIRANA SH kepada media ini memberikan paparan,” Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara negara dalam pelayanan publik,”Katanya.(selasa,5/12/2023)

Lanjutnya lagi,” Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 juga mengamanatkan untuk membangun kepercayaan daru masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan negara sebagai penyelenggara pelayanan publik, merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

Tujuan dibentuknya Hukum Pelayanan Publik dalam bentuk Undang-undang sama dengan pembentukan hukum pada umumnya yaitu untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Kebaikan yang diinginkan dalam hukum pelayanan publik adalah Good Governance dan Clean Government.

Good governance memiliki dua pemahaman diantara : Pertama, nilai yang menjunjung tinggi kehendak atau sesuai keinginan rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan,kepuasan dan keadilan sosial. Kedua,mencakup aspek fungsional dari penyelenggaraan pemerintahan dalam mencapai tujuan nasional untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan adil. Sedangkan Clean Government dimaknai sebagai pemerintahan yang bersih, baik bersih dari anasir korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) maupun permasalahan-permasalahan lain terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Namun Fakta yang terjadi secara praktek,masyarakat cenderung justeru banyak mengalami banyak kesulitan ketika harus berhadapan dan berurusan dengan lembaga pelayanan publik diantaranya dengan pihak kelurahan/desa adminstrasi pengantar,dll,Dinasdukcapil yang terkait dengan administrasi kependudukan,Imigrasi yang terkait dengan dokumen perjalanan luar negeri, dan Samsat dalam pelayanan administrasi kendaraan,BPN/ATR dalam memberikan pelayanan Sertifikat dan administrasi yang berhubungan dengan Hak dan masalah pertanahan/agraria dan proses pembuatan SIM,serta kebutuhan yang terkait kendaraan dan angkutan jalan,dan lain-lain dan Banyak hal lain didalam pelayanan publik yang mana sangat bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana pelayanan Gratis yang menjadi kewajiban negara Justru sering mempersulit masyarakat dalam kebutuhannya sebagai Subjek yang seharusnya dilayani,Justeru lebih banyak dijadikan objek dalam praktek oknum di bidang pelayanan publik dan penegak hukum.

Rakyat hanya bisa pasrah dan keluh kesah antar sesama,tanpa mampu berbuat banyak,selain hanya mengelus dada berharap segera terjadi perubahan dengan datangnya Pejabat yang memiliki komitmen untuk menjaga amanah sesuai Undang-undang dan hukum yang berlaku,”Tutupnya.

Sampai berita ini terbit Pejabat di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Singkawang belum bisa terhubung untuk dikonfirmasi tim media ini.
Publies: Sudarsono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!